JATENGONLINE, KARANGANYAR – Pemerintah Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar memperingatkan warganya agar tidak membuang sampah semberangan. Setelah sebelumnya diberitakan oleh portal ini, beberapa waktu lalu. Jika tetap nekad dan membandel, bisa dikenai denda 1 juta rupiah.
Peringatan itu tertulis di tralis bambu penutup lokasi tempat pembuangan sampah disebelah jembatan antara sawah dan sekolahan.
Namun demikian meskipun sudah ditutup pagar penutup dari bambu, ketika tim JO melakukan pantauan, masih saja warga membuang sampah ditempat tersebut secara sembunyi- sembunyi.
Pada kesempatan itu, Kasmarni (50) warga sekitar lokasi, mengimbau kepada masyarakat untuk bergandeng tangan menjaga lingkungan agar tetap bersih dan asri. Intinya jangan membuang sampah sembarangan.
Kasmarni juga berharap pemerintah terkait agar memberikan solusi, dimana harus membuang sampah yang semestinya.
Sementara adanya tempat pembuangan sampah liar di desa Nangsri, kecamatan Kebakkramat hingga kini masih menjadi perhatian serius.
Seperti disampaikan Bupati Karanganyar Timotius Suryadi S.Sos, M.Si beberapa waktu lalu bahwa pembuanga sampah di desa Nangsri, menurut Bupati bahwa itu bukan lagi persoalan baru.
“Persoalan yang terus akan kita cari solusinya, disamping itu juga budaya pengelolaan sampah perlu kita perbaiki. pemerintah kabupaten (Karanganyar) Itu bisa ya? Kita nanti akan koordinasikan dulu,” jelas Timotius.
Tentu setiap masalah sosial pasti ada solusinya, tergantung kepada masyarakat dan pemerintah ingin mencari dan melakukannya atau tidak. Solusinya pemerintah adalah memberikan edukasi bahwa membuang sampah sembarangan memiliki dampak yang sangat buruk seperti menjadi sarang penyakit, bau tak sedap dan mengotori lingkungan, selain itu pemerintah dapat memberi denda yang besar kepada oknum yang membuang sampah sembarangan. Kita tunggu! (tim)