JATENGONLINE, SEMARANG – Pentingnya menjaga jarak aman saat mengendarai atau mengemudi. Hal ini merupakan faktor krusial dalam menciptakan keamanan di jalan raya, baik bagi pengendara itu sendiri, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya.
Mengapa begitu penting menjaga jarak aman?
Pertama adalah ketika kendaraan di depan tiba-tiba mengerem, dibutuhkan waktu untuk bereaksi dan melakukan tindakan pengereman. Waktu bereaksi adalah durasi yang dibutuhkan dari melihat situasi bahaya sampai dengan otot mulai bekerja untuk melakukan pengereman. Tindakan pengereman membutuhkan waktu dari kendaraan memiliki kecepatan sampai dengan berhenti sempurna 0 Km/jam. Menjaga jarak aman berarti bikers menyediakan waktu yang cukup untuk merespons situasi tadi dan berhenti sebelum tabrakan.
Kedua jika dijalan basah atau licin, jarak pengereman menjadi lebih panjang. Menjaga jarak aman membantu Bikers menghindari tergelincir ke kendaraan di depan, terutama saat menikung atau menanjak.
Ketiga Mengemudi di jalan raya penuh dengan situasi yang tidak terduga. Menjaga jarak aman memberi Bikers waktu ekstra untuk mengamati situasi di sekitar dan mengantisipasi potensi bahaya.
Tahun 2018 melalui halaman FaceBook Kementerian Perhubungan RI mensosialisasikan jarak aman dan jarak minimal untuk kendaraan yang umumnya sebagai berikut:
Kecepatan 30 km/jam – Jarak minimal 15 meter – Jarak aman 30 meter
Kecepatan 40 km/jam – Jarak minimal 20 meter – Jarak aman 40 meter
Kecepatan 50 km/jam – Jarak minimal 25 meter – Jarak aman 50 meter
Kecepatan 60 km/jam – Jarak minimal 40 meter – Jarak aman 60 meter, dst
Tapi menentukan jarak dalam satuan meter melalui penilaian dari mata ini ternyata lebih kompleks masing – masing orang. Kemampuan menilai jarak benda dari pengamat melibatkan banyak indera, termasuk penglihatan, sentuhan, dan proprioception (perasaan tubuh terhadap posisi dan gerakannya sendiri). Berikutnya Penglihatan binokular yaitu kemampuan melihat dengan kedua mata, sangat penting untuk persepsi kedalaman. Otak menggunakan sedikit perbedaan gambar yang diterima masing-masing mata untuk menentukan jarak jauh atau dekat suatu benda. Maka ini menjadi tidak standar yang mudah antara satu orang dengan lainnya.
Solusinya adalah menentukan jarak dengan bantuan menghitung angka seperti mengikuti satuan waktu detik di stopwatch. Diyakini semua orang memiliki kemudahan untuk menghitung detik pertama hingga ketiga atau keempat.
Dengan standar 3 detik sampai dengan 4 detik diuji dengan rumus jarak adalah perkalian dari kecepatan dan waktu ( S=V x t ), maka jika kecepatan 40 km/jam dan waktu 3 detik menghasilkan jarak 33,33 meter atau waktu 4 detik menghasilkan jarak 44,44 meter. Sehingga ini masuk dalam jangkauan jarak minimal hingga jarak aman antar kendaraan yang disosialisasikan oleh Kementerian Perhubungan RI
“Rumus 3-4 detik ini merupakan panduan sederhana untuk membantu pengemudi menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan mereka diberbagai kecepatan. Dengan menerapkan rumus tersebut Bikers dapat berkontribusi untuk menciptakan keselamatan di jalan raya bagi semua orang” ungkap Oke Desiyanto, Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah. (*/ian)