JATENGONLINE, SOLO – SMP Negeri 8 Surakarta dibawah pimpinan Triad Suparman, M.Pd. menjadi salah satu Sekolah Ramah Anak (SRA), hal itu tidak lepas dari program Kota Surakarta untuk mewujudkan Kota Layak Anak (KLA).
Konsep Sekolah Ramah Anak didefinisikan sebagai program untuk mewujudkan kondisi aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup yang mampu menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya, selama anak berada di satuan pendidikan, serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran dan pengawasan (Anak,2015)
Fenomena kekerasan anak terutama di lingkungan pendidikan, bukanlah hal yang baru. Masalah ini timbul bukan hanya karena adanya kebutuhan komunikasi, namun juga timpangnya hierarki antara Guru dengan Peserta Didik atau Peserta Didik dengan Pesesrta Didik lainnya dalam hubungan senioritas.
Pada tahun 2021 SMP Negeri 8 Surakarta melaksanakan deklarasi Sekolah Ramah Anak, sebagai komitmen dan pernyataan sikap untuk mengimplementasikan Sekolah Ramah Anak dalam rangka mendukung pencapaian Kota Layak Anak. Deklarasi ini sebagai langkah awal mewujudkan SMP Negeri 8 Surakarta menuju Sekolah Ramah Anak.
SMP Negeri 8 Surakarta sebagai Sekolah Ramah Anak, melaksanakan kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA), pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024. Kegiatan pelatihan dimulai pada pukul 08.30 – selesai di Ruang Aula SMP Negeri 8 Surakarta, dengan peserta semua Guru dan Karyawan.
Menurut Kepala SMP Negeri 8 Surakarta, Triad Suparman, M.Pd. bahwa kegiatan ini membahas tentang hak-hak anak yang harus dipenuhi oleh Orang Tua dan Guru serta sebagai salah satu syarat menjadi sekolah ramah anak.
Flasback 2 tahun yang lalu mengikuti Konvensi Hak Anak. Bahwa ada hak ada kewajiban, hak akan diberikan setelah kewajiban. Disampaikan juga bahwa SMP Negeri 8 Surakarta, merupakan sekolah paling akhir menerima pelatihan ini.
Menurut Koordinator Kegiatan sekaligus Koordinator SRA SMP Negeri 8 Surakarta, Christina Endah Setyowati, S.Pd. menyampaikan bahwa dilaksanakan pelatihan ini adalah sebagai syarat Sekolah Ramah Anak di Surakarta dari kota layak anak paripurna menuju kota layak anak dunia.
Para peserta (Guru dan Karyawan) pelatihan terlihat sangat antusias dalam mengikuti pelatihan, tebukti begitu cerianya mereka mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dari awal hingga akhir acara dengan baik.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Kadinas DP3AP2KB Siti Nurjanah, S.Pd, yang sekaligus menyampaikan sambutan tantang perlindungan anak (pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak).
Kegiatan pelatihan ini sebagai pembawa acara adalah Muji Widodo, S.Pd.Fis. dan yang membuka acara pelatihan. Sedangkan sebagai nara sumbernya adalah dari Yayasan Kakak, Rita Hastuti, SH. menyampaikan kepedulian untuk anak, yang dihadapi saat ini adalah anak-anak. dan dibantu oleh Cikal Ardina Sari, SM.
Pelatihan KHA tersebut diharapkan dapat menjadi bekal untuk melaksanakan pendidikan yang ramah anak. Menciptakan lingkungan Sekolah Ramah Anak memerlukan partisipasi secara aktif baik dari pembuat kebijakan, seluruh stakeholder, komite, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, dan seluruh masyarakat terkait.
Deklarasi Sekolah Ramah Anak komitmen SMP Negeri 8 Surakarta untuk mewujudkan Sekolah Ramah Anak, terwujud dalam program-program yang diselenggarakan sekolah. Sekolah membentuk tim Sekolah Ramah Anak, untuk merumuskan kebijakan — kebijakan terkait Sekolah Ramah Anak.
Selain itu, SMP Nederi 8 Surakarta juga tahun ini sudah berlangsung dalam merintis sebagai sekolah Adiwiyata Mandiri, beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan diantaranya pelatihan kompos, pemanfaatan sampah, menabung botol/barang-barang bekas dan lainnya. Gerakan Literasi Sekolah (GLS) juga sudah terlaksana beberapa tahun terakhir, beberapa karya Kepala Sekolah/Guru , Peserta Didk dan mading sekolah menjadi beberapa program unggulan literasi.
Program sekolah lainnya yang menjadi unggulan terkait penguatan pendidikan karakter di SMP Negeri 8 Surakarta adalah program keagamaan, banyak program-program keagamaan yang menjadi unggulan diantaranya pembiasaan shalat dhuha, sholat berjamaah, kultum, pesantren, bimbingan baca Qur’an (BQ), dan masih banyak yang lainnya.
SMP Negeri 8 Surakarta sebagai Sekolah Ramah Anak (SRA), sejalan juga dengan program Kota Surakarta yakni Sekolah Layak Anak . Program yang sama-sama bersinergis sebagai upaya perlindungan hak anak, untuk mengatasi maraknya kekerasan dan perundungan anak. Sekolah Ramah Anak (SRA) dan Sekolah Layak Anak merupakan bentuk respons dan jihad Pemerintah Kota dan SMP Negeri 8 Surakarta dalam menjawab persoalan anak-anak sebagai penerus bangsa.
Harapannya setelah konvensi ini para Guru dan Tenaga Kependidikan SMP Negeri 8 Surakarta memiliki pemahaman yang sama terhadap masalah dan juga bagaimana menangani anak. Selama ini, aktivitas atau penanganan anak masih menggunakan pemahaman yang standar, padahal ada undang-undang hak anak yang tidak boleh kita langgar. Oleh karena itu, konvensi hak anak ini harus dilaksanakan agar memiliki persepsi yang sama dalam penanganan anak-anak.
Semoga dengan pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) hari ini bisa membuka wawasan para warga sekolah tentang pentingnya penanganan anak secara baik dan benar. Pelatihan Konvensi Hak Anak ini berakhir dengan foto bersama. (sri/ian)