Mahasiswa Hukum KKN TIM II Undip Ajak Karang Taruna Desa Bengking Meningkatkan Pemahaman Hukum tentang Pernikahan Dini

Sesi foto pembagian doorprize bagi yang bertanya

JATENGONLINE, KLATEN – Desa Bengking, Kec. Jatinom, Sabtu (03/08/2024). Program “Peningkatan Pemahaman Mengenai Hukum Pernikahan Dini” diselenggarakan di Balai Desa Bengking dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada Karang Taruna Desa Bengking mengenai hukum pernikahan dini. Kegiatan ini dipimpin oleh Shafi Adi Prayogi Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum yang dilatarbelakangi oleh masih maraknya praktik pernikahan dini di Desa Bengking serta minimnya pengetahuan masyarakat mengenai hukum yang mengatur pernikahan dini.

Desa Bengking masih menghadapi masalah serius terkait pernikahan dini, yang kerap terjadi karena faktor ekonomi, sosial, dan minimnya pemahaman masyarakat tentang konsekuensi hukum dari pernikahan dini. Banyak orang tua yang memilih menikahkan anak-anak mereka pada usia yang sangat muda, tanpa memahami risiko hukum dan dampak negatif jangka panjangnya terhadap kesejahteraan anak.

Sesi foto bersama dengan Karang Taruna Desa Bengking dan Pemateri

“Minimnya pengetahuan mengenai hukum pernikahan dini membuat masyarakat rentan melanggar aturan, yang dapat berdampak buruk baik bagi individu maupun komunitas secara keseluruhan” ucap salah satu Perangkat Desa Bengking. Sehingga, melalui program peningkatan kesadaran hukum yang dirancang untuk memberikan edukasi diharapan mampu mengurangi angka pernikahan dini di Desa Bengking.

Acara dimulai dengan sesi pembukaan yang dilanjutkan dengan sambutan-sambutan. Acara ini menggaet seorang Dosen. Dr. Aulia Milano, S.H., M.Hum., merupakan Dosen dari Universitas Pekalongan yang bertindak sebagai pemateri. Dr. Aulia memberikan paparan yang komprehensif mengenai dampak pernikahan dini serta regulasi hukum yang berlaku di Indonesia. Antusiasme peserta terlihat jelas dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi tanya jawab, yang menjadi salah satu bagian penting dalam kegiatan ini.

Acara dilanjut dengan penyerahan hadiah kepada penanya terbaik sebagai bentuk apresiasi, serta sesi foto bersama untuk mengabadikan momen berharga ini. Acara ditutup dengan rasa kebersamaan dan harapan bahwa informasi yang diperoleh dapat membawa perubahan positif di masyarakat Desa Bengking.

Poster Hukum Pernikahan Dini yang dibuat oleh Shafi Adi Prayogi

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan Karang Taruna mengenai pentingnya memahami hukum pernikahan dini, serta mengurangi angka pernikahan dini di Desa Bengking di masa mendatang. (*) 

*) Penulis : Shafi Adi Prayogi, Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum, DPL : Annisa Firdauzi, S. P., M. P., Lokasi KKN : Desa Bengking, Kec. Jatinom, Kab. Klaten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *