Perlindungan Konsumen di Era Digital: Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Berikan Penyuluhan di Desa Kebak Guna Hadapi Praktik Usaha yang Tidak Adil

JATENGONLINE, KARANGANYAR – 5/8/2024 —Maraknya kasus atas adanya pelanggaran terhadap konsumen, menjadi suatu kasus yang patut ntuk diperhatikan dan disadari keberadaannya, terlebih pada era modern ini, di mana kegiatan jual beli tidak hanya dapat dilakukan dengan cara konvensional saja melainkan juga merambah pada aktivitas jual beli secara digital melalui e-commerce.

Pada era digital ini, kehadiran e-commerce nyatanya mampu memberikan kemudahan terhadap akses dan juga pilihan yang lebih banyak bagi konsumen. Namun, di sisi yang lain, kemudahan ini juga mampu memberikan banyak celah bagi para pelaku usaha yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan suatu tindakan yang tidak bertanggung jawab.

Dalam krisis ini, terlebih di era modern, konsumen kerap kali dihadapkan akan berbagai jenis pelanggaran yang dimulai dari produk yang tidak sesuai dengan yang dideskripsikan, penipuan, sampai dengan perlindungan data pribadi yang kurang memadai. Pada ranah lingkungan digital, sejumlah resiko menjadi semakin kompleks dan beragam, yang kemudian menciptakan tantangan baru bagi perlindungan konsumen.

Menyikapi hal tersebut, salah satu mahasiswi KKN Universitas Diponegoro, Nur Shabrina Dinar Yusri Ramadhani, dalam program kerjanya atau proker, pada hari Minggu (21/7/2024) melaksanakan penyuluhan kepada para warga Desa Kebak yang melibatkan ibu-ibu yang ada di desa tersebut dengan judul “Hak Anda sebagai Konsumen: Lindungi Diri dari Praktik Usaha yang Tidak Adil”.

Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2024 ini pun juga sudah disetujui langsung oleh Dosen Pembimbing Lapang, ibu Mitha Asyita Rahmawaty S.T., M.T. dan Kepala Desa Kebak.

Pada kesempatan tersebut, ibu-ibu Desa Kebak dijelaskan tentang hak-hak konsumen yang perlu diketahui secara umum, tentang bagaimana cara para konsumen (dalam hal ini audiencenya) melindungi diri dari praktik usaha yang tidak adil, menjelaskan mengapa kesadaran konsumen itu penting, dan lain sebagainya.

Nur Shabrina Dinar Yusri Ramadhani, sebagai mahasiswa KKN Universitas Diponegoro, menyadari bahwasanya dengan memberikan penyuluhan dan informasi mengenai perlindungan hak konsumen dengan melibatkan ibu-ibu dari Desa Kebak sangatlah penting karena Nur Shabrina Dinar Yusri Ramadhani sendiri menyadari dan mengerti bahwa ibu-ibu menjadi pilar utama dalam mengelola keuangan rumah tangga dan dalam mengambil keputusan pembelian barang maupun jasa sehari-hari. Maka dari itu, dengan memahami hak-hak mereka sebagai konsumen dapat membantu para ibu untuk membuat keputusan yang lebih bijak dan aman dalam berbelanja.

Menurut Nur Shabrina Dinar Yusri Ramadhani, mengungkapkan bahwasanya, “knowing your consumer rights protects you from fraud, gives you the power to choose, and ensures fairness in every transaction.” Dimana jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti dengan mengetahui hak-hak konsumen, maka dapat melindungi Anda dari terjadinya suatu tindak penipuan, mampu memberikan kekuatan dalam memilih, dan memastikan keadilan dalam setiap transaksi yang Anda lakukan.

Selain itu, dengan memberikan penyuluhan, besar harapan dari Nur Shabrina Dinar Yusri Ramadhani bahwa penyuluhan yang dilakukan terhadap ibu-ibu Desa Kebak ini juga mampu memberikan gambaran tambahan dan pengetahuan lebih akan sejumlah hak konsumen yang diatur di dalam undang-undang seperti hak atas keamanan, hak atas informasi, hak untuk memilih, hak untuk didengar, dan hak atas kompensasi.

“Dengan dibekali oleh pengetahuan yang saya berikan dalam sesi tersebut, besar harapan saya, setelah adanya kegiatan tersebut, ibu-ibu yang terdapat di dalam kegiatan tersebut mampu untuk lebih mawas diri dalam menghadapi sejumlah praktik penipuan dan sejumlah tindakan tidak adil lainnya yang mungkin saja dapat terjadi di kemudian hari.” ujar Nur Shabrina Dinar Yusri Ramadhani. (*) 

*) Penulis : Nur Shabrina Dinar Yusri Ramadhani – Dosen Pembimbing : Mitha Asyita Rahmawaty S.T., M.T. – Lokasi KKN : Kebak, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar KKN TIM II Universitas Diponegoro 2023/2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *