Remaja Bandungan Sadar Bahaya Pernikahan Dini, KKN Sosialisasikan Pencegahan Stunting

JATENGONLINE, KLATEN – 15 Agustus 2024 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro program studi Ilmu Hukum berhasil melakukan sosialisasi para remaja di Desa Bandungan akan bahaya pernikahan dini.

Melalui sosialisasi yang intensif, mahasiswa KKN mengkaitkan praktik pernikahan dini dengan masalah stunting, gizi buruk pada anak di bawah usia dua tahun. Kegiatan ini merupakan bagian dari program multidisiplin pencegahan stunting yang tengah digalakkan di desa tersebut.

Dalam sosialisasi yang berlangsung 15 Agustus 2024 mahasiswa KKN menyajikan materi yang menarik dan interaktif. Mereka menjelaskan dampak negatif pernikahan dini bagi kesehatan reproduksi remaja perempuan, risiko komplikasi kehamilan pada usia muda, serta dampak stunting terhadap tumbuh kembang anak. Selain itu, mahasiswa juga memberikan informasi mengenai pentingnya pendidikan, perencanaan keluarga, dan upaya pencegahan stunting.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran remaja tentang pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang tepat, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pernikahan. Sosialisasi ini juga dikaitkan dengan program pencegahan stunting yang tengah digencarkan pemerintah.

Salah satu poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi adalah hubungan antara pernikahan dini dan stunting. Mahasiswa menjelaskan bahwa remaja perempuan yang menikah dini cenderung memiliki pengetahuan yang terbatas tentang gizi dan kesehatan reproduksi. Akibatnya, mereka sering mengalami kekurangan gizi selama kehamilan, yang berisiko menyebabkan bayi lahir dengan berat badan rendah atau stunting.

“Saya sangat senang dengan sosialisasi ini. Sekarang saya paham kenapa undang-undang melarang pernikahan di bawah umur. Saya akan tunggu sampai saya benar-benar siap untuk menikah.” Ujar Reamegha, salah satu remaja peserta sosialisasi.

Azizah Az-Zahra Muntaha selaku anggota Tim II KKN Universitas Diponegoro Desa Bandungan Program Studi Ilmu Hukum, berharap sosialisasi ini dapat mendorong remaja di Desa Bandungan untuk menunda pernikahan hingga usia yang tepat, melanjutkan pendidikan, dan memperhatikan kesehatan reproduksi. Selain itu, tim KKN juga berharap program ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam upaya pencegahan stunting. (*) 

*) Penulis : Azizah Az-Zahra Muntaha – Jurusan/Fakultas : Ilmu Hukum – Dosen Pembimbing : Dr. Khoirul Anam S. Si., M. Si

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *