Pelantikan Kepala Daerah Diundur Jadi Maret 2025, Akan Diatur dalam Perpres

JATENGONLINE, JAKARTA – Pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada 2024 yang semula dijadwalkan pada Februari 2025, kini diundur menjadi Maret 2025.

Keputusan ini disebabkan oleh penundaan pengumuman hasil sengketa Pilkada, yang diperkirakan baru selesai pada 13 Maret 2025 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelantikan akan dilakukan serentak, menunggu selesainya sengketa di semua daerah.

Pengunduran ini akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres), bukan dalam Peraturan KPU.

Sebelumnya, pelantikan gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025. (*/ian) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *