OJK Literasi Keuangan Syariah Kepada Mahasiswa FEB UNS Surakarta

JATENGONLINE, SOLO – Otoritas Jasa Keuanga (OJK) merupakan lembaga independen yang memiliki tugas dan fungsi pengaturan, pengawasan sektor jasa keuangan dan pelindungan konsumen sesuai amanat UU No. 21 Tahun 2011.

Dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan, pemerintah telah menetapkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada tanggal 12 Januari 2023 yang memberikan mandat lebih lengkap kepada OJK, khususnya terkait pengawasan terhadap Keuangan Derivatif, bursa karbon, kegiatan di sektor ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan), aset keuangan digital dan aset kripto, serta perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct).

“Dengan semakin bertambahnya tugas dan fungsi OJK diharapkan mampu meningkatkan aspek pengaturan, pengawasan, dan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan,” ujar Eko Yunianto, Ketua OJK Solo saat membuka Edukasi Keuangan Syariah

Lebih lanjut disampaikan Eko, bahwa berdasarkan Hasil Survey Nasional Literasi Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukkan peningkatan indeks literasi keuangan dari tahun 2019 ke 2022 yaitu 38,03% menjadi 49,68% dan indeks inklusi keuangan juga meningkat dari 76,19% menjadi 85,10%. Namun demikian, tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah nasional masih tergolong rendah dengan literasi keuangan Syariah sebesar 9,14% dan inklusi keuangan Syariah sebesar 12,12%. Sementara itu, tingkat literasi dan inklusi keuangan sektor pasar modal memiliki indeks yang lebih rendah lagi yaitu 4,11% dan 5,19%.

“Kami berharap melalui pelaksanaan kegiatan edukasi ini mampu memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta terkait perkembangan industri jasa keuangan khususnya pasar modal di Indonesia,” imbuhnya.

Dan berdasarkan data posisi Januari 2024, perkembangan jumlah investor Pasar Modal di wilayah Solo Raya mengalami peningkatan secara ytd sebesar 5.345 SID (1,27 persen) menjadi 427.416 SID. Tren positif tersebut juga terlihat secara yoy, jumlah SID mengalami peningkatan dari 366.222 SID pada Januari 2023 meningkat menjadi sebesar 427.416 SID pada posisi Januari 2024.

Selanjutnya, perkembangan nilai transaksi saham di wilayah Karesidenan Surakarta secara yoy mengalami peningkatan sebesar Rp422,27 miliar (23,64 persen) menjadi Rp2,21 triliun pada Januari 2024 jika dibandingkan dengan Januari 2023 sebesar Rp1,79 triliun.

Perkembangan sektor pasar modal tersebut, lanjut Eko, tidak lepas dari peran berbagai pihak termasuk civitas akademika dan Bursa Efek Indonesia yang selalu mendorong pertumbuhan SID dan transaksi saham di wilayah Solo Raya.

Memasuki era digital yang memberikan serba kemudahan dalam dunia digital yang diikuti dengan tingginya risiko tindak kejahatan keuangan yang beranekaragam seperti trading investasi ilegal. Maka perlu menjadi masyarakat yang cerdas dalam berinvestasi. Hal yang perlu diperhatikan dalam berinvestasi adalah 2L, Legal dan Logis. Legal artinya perlu diperhatikan legalitas dari perusahaan yang menawarkan investasi, logis artinya imbal hasil yang diberikan masuk akal.

“Jangan terbuai oleh penawaran imbal hasil yang sangat tinggi tanpa risiko,” tegas ketua OJK.

Hadir dalam acara tersebut Dr. Atmaji MM Kepala Prodi Manajemen FEB UNS Surakarta, Ari Seta Kurniawan Trainer KPw BEI Jateng 2, Mahasiswa FEB UNS Surakarta

OJK berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan mahasiswa terhadap perkembangan sektor jasa keuangan supaya terhindar dari investasi illegal dan kejahatan keuangan digital lainnya. (*/ian) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *