Disdikbud Jateng ‘Sanksi Tegas’ Study Tour Berkedok Pembelajaran Luar Sekolah

JATENGONLINE, SEMARANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah menegaskan larangan sekolah negeri baik SMA maupun SMK di provinsi ini menggelar study tour.

Dilakukan buntut terjadinya kecelakaan yang menimpa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat. Sabtu (11/5/2024) lalu, hingga menewaskan belasan siswa,

Kepala Disdikbud Jawa Tengah Uswatun Hasanah menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024 yakni larangan sekolah negeri baik itu SMA maupun SMK menggelar kegiatan study tour.

“Sekolah yang melanggar aturan itu akan diberikan sanksi tegas,” ujarnya.

Penegasan larangan kegiatan study tour, lanjut Uswatun Hasanah, karena secara kurikulum tidak ada sekolah mewajibkan piknik, meskipun kegiatan itu sudah mengakar dan menjadi budaya sejak dulu.

“Setelah adanya kecelakaan menimpa rombongan pelajar di Subang maka larangan ditegaskan kembali,” kata Uswatun.

Lebih lanjut disampaikan Uswatun Hasanah, bahwa study tour tidak hanya dapat menimbulkan bahaya seperti kecelakaan di perjalanan, namun kegiatan piknik tersebut dapat berpotensi adanya penyimpangan anggaran oleh pihak sekolah menjadi profit sekolah dan tidak berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Study tour tidak berdampak secara signifikan untuk kegiatan pembelajaran siswa, saat terjadi musibah kecelakaan, sekolah sulit bertanggung jawab,” tegasnya.

Pelaksanaan pembelajaran di luar sekolah, menurut Uswatun, boleh tetapi sekolah harus mampu mengelola anggaran biaya baik melalui BOS atau BOP.

Ditambahkan Uswatun, Disdikbud Jateng selama kurun waktu tahun 2024, telah beberapa kali membatalkan kegiatan study tour sejumlah sekolah. Sehingga ancaman sanksi tegas akan diterapkan jika masih ada sekolah yang nekat menggelar kegiatan ini seperti pembinaan kepada kepala sekolah dan sekolah harus pengembalian arus keuangan.

“Melakukan kegiatan pembelajaran di luar sekolah dan terkait pembelajaran masih diperbolehkan seperti siswa SMA belajar sejarah di musium atau tempat bersejarah dan SMK ada program praktek industri,” pungkasnya. (rid/ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *