Sosialisasi Pergub 67/2023: Memperkuat Peran Pemuda dan Menjaga Identitas Budaya Lokal di Jawa Tengah

Staf Ahli Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Dr. Yasser Wahyuddin ST MT MSc.

JATENGONLINE, BANJARNEGARA – Pergub 67/2023 tentang RAD Pelayanan Kepemudaan menjadi tema inti dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah di Eks Karesidenan Banyumas yang bertempat di Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara. Kamis (7/03/2024).

Road Show tersebut merupakan kali ketiga setelah sebelumnya dilaksanakan di Eks Karesidenan Pati dan Eks Karesidenan Pekalongan.

Peserta sosialisasi berasal dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Organisasi Kepemudaan dari Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, dan Kabupaten Cilacap. Acara berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Banjarnegara.

Teguh Handoko

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Banjarnegara Teguh Handoko dalam sambutan pembukaannya, menyambut hadirnya Pergub 67/2023 dan menyoroti pentingnya peran pemuda di berbagai lini legislatif dan eksekutif.

“Peran pemuda sangat mempengaruhi arah kebijakan dan program yang lebih strategis.” tegasnya.

Teguh juga mengingatkan pemuda pelajar di lingkungan pendidikan untuk memelihara dan menggunakan identitas budaya lokal, khususnya bahasa Jawa dengan logat ngapak.  Selain berharap bahwa pemuda pelajar dapat melestarikan keunikan nilai budaya lokal bahasa tersebut, terutama pada setiap hari Kamis.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Kemitraan dan Kelembagaan Pemuda Disporapar Provinsi Jawa Tengah,  Makmur Effendy S.Pd., MM, menyoroti persoalan gender dan diskriminasi yang tinggi di Provinsi Jawa Tengah. Mengacu pada hasil Jurnal Hukum dan Keluarga Islam tahun 2023 yang menyampaikan bahwa batas usia pernikahan yang baik untuk wanita adalah antara 21 hingga 25 tahun, sedangkan untuk pria adalah antara 25 hingga 27 tahun.

Makmur Efendi (kanan)

“Banyaknya konflik yang berujung pada perceraian berdampak pada anak muda Indonesia yang menikah di usia dini dan remaja yang putus sekolah sebelum menyelesaikan pendidikan di tingkat sekolah lanjutan pertama. Umumnya, mereka cenderung memiliki penghasilan rendah.” paparnya.

Secara khusus, Makmur menyebutkan bahwa di Kabupaten Banjarnegara data tahun 2022 perlu perhatian khusus karena data tahun 2022 masih menunjukkan tingkat pernikahan anak di bawah umur dibawah 19 tahun masih cukup tinggi.

Ketua Solo Bersimfoni, M. Farid Sunarto S.Pd., MSi, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan kolaborasi antara Disporapar Provinsi Jawa Tengah dengan NGO Solo Bersimfoni.

M. Farid Sunarto (Kedua dari kanan)

“Solo Bersimfoni akan terus mendorong peran pemuda, khususnya pemuda pelajar, dalam pembangunan kepemudaan. Solo Bersimfoni memiliki program bernama Sekolah Adipangastuti yang diimplementasikan dalam bentuk kurikulum berbasis projek (kurikulum merdeka) dengan tema Bhinneka Tunggal Ika.” jelasnya.

Program ini, lanjut Farid, akan diintegrasikan ke dalam sekolah formal, khususnya di SMA di Jawa Tengah selama program 6 bulan.

Solo Bersimfoni juga berencana menyelenggarakan pelatihan bagi guru dan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk mengintegrasikan kurikulum pendidikan dengan RAN PE (Rencana Aksi Daerah, Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme).

Peserta berfoto bersama

Melalui program ini, diharapkan para kepala sekolah dan guru memiliki kemampuan untuk mengintegrasikan kurikulum sekolah dengan upaya pencegahan maraknya intoleransi, radikalisme, dan terorisme yang mungkin menginfiltrasi dunia pendidikan.

Sementara itu sosialisasi penguatan Pergub 67/2023 tentang pelayanan kepemudaan, materi disampaikan oleh Staf Ahli Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Dr. Yasser Wahyuddin ST MT MSc. Dia menyampaikan poin-poin penting mengenai RAD (Rencana Aksi Daerah) bagi OPD dan ormas di Jawa Tengah yang dapat menjadi konsideran / acuan kebijakan dan program OPD dan organisasi kepemudaan di Provinsi Jawa Tengah termasuk kebijakan ditingkat kabupaten dan kota. (*/ian) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *