Seret Segera! Terduga Pelaku Penggelapan Uang UKW PWI ke Ranah Hukum

JATENGONLINE, JAKARTA – Pers tetap menjadi tiang demokrasi, (pilar keempat) selain eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Di era digital ini, sekarang ada pilar kelima demokrasi – media sosial. Tiang utama pers adalah para jurnalis, dan mereka harus memenuhi kualifikasi yang tinggi, seperti setidaknya gelar sarjana, kejujuran, dan keberanian. Perusahaan pers yang berkualitas terdiri dari jurnalis yang berkualitas dan berintegritas tinggi.

Dilansir dari berbagai sumber laman media, termasuk, Oleh: Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, S.H., M.H.__Penulis adalah Advokat dan mantan redaktur Harian Umum Suara Pembaruan

Salah satu organisasi jurnalis tertua di Indonesia adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Namun, PWI saat ini sedang diawasi setelah dugaan penyelewengan dana yang ditujukan untuk Ujian Kompetensi Wartawan (UKW), yang diduga dilakukan oleh pejabat teratas pusat PWI, menggunakan dana yang dialokasikan sebagai hibah atau didistribusikan melalui PWI oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Membersihkan korupsi yang diduga terjadi di tubuh organisasi PWI bukanlah tugas yang mudah tetapi harus dilakukan. Pertama, komite independen harus dibentuk dan terdiri dari individu yang dapat dipercaya dengan integritas tinggi dalam menangani kasus korupsi. Komite ini harus diberikan kebebasan penuh untuk menyelidiki tanpa campur tangan dari mereka yang mungkin memiliki kepentingan tertentu. Transparansi juga harus dijunjung tinggi, dengan semua proses penyelidikan dan hasilnya dibuka untuk publik.

Kedua, penting untuk menuntut pejabat teratas PWI yang terlibat, untuk mengundurkan diri. Pengunduran diri pejabat teratas ini penting untuk memungkinkan proses hukum menyelidiki penyelewengan dana ini secara menyeluruh. Mengambil tindakan hukum terhadap kemungkinan penyelewengan dana organisasi bukan hanya merupakan sinyal kuat dari komitmen organisasi terhadap integritas, tetapi juga sebagai pertanggungjawaban terhadap tindakan korupsi.

Ketiga, kerja sama dengan otoritas hukum sangat penting. PWI perlu bekerja sama dengan otoritas untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap elemen korup adalah dilakukan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kerja sama ini juga dapat membantu memperkuat citra PWI sebagai organisasi yang serius dalam menangani korupsi dan berkomitmen untuk tidak mentolerirnya lagi.

Komite Independen harus segera melaporkan dugaan penyelewengan dana tersebut kepada kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena dana berasal dari dana CSR perusahaan milik negara,. Terduga pelaku jelas dijerat dengan pasal penggelapan (predicate crime/pidana pokok) dan bisa di-juncto-kan ke Pasal Pencucian Uang (UU Tindak Pidana Pencucian Uang).

(tindak pidana pokok) dan pencucian uang dari Undang-Undang Pidana.

Selain itu, untuk mengembalikan citra PWI dan kepercayaan publik, organisasi ini perlu mengambil langkah efektif dalam mengkomunikasikan tindakan yang diambil untuk menangani kasus korupsi dan komitmen jangka panjang organisasi untuk mencegahnya di masa depan. Penyebaran informasi ini dapat membantu meningkatkan citra organisasi.

Terakhir, PWI perlu memperkuat tata kelola. Organisasi ini perlu melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem dan prosedur internalnya, termasuk pengendalian dan pengawasan keuangan, untuk mencegah kasus korupsi terulang di masa depan. Dengan melakukan perubahan yang diperlukan, PWI dapat memastikan bahwa integritas dan transparansi tetap menjadi nilai inti dalam menjalankan misinya.

Dengan serius mengambil langkah-langkah ini dan berkomitmen untuk melakukan perubahan yang diperlukan, PWI dapat pulih dari dampak korupsi dan menjadi organisasi yang terpercaya dan kuat dalam mendukung profesi jurnalisme . (*) 

*) Oleh: Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, S.H., M.H. –  Advokat dan mantan redaktur Harian Umum Suara Pembaruan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *