Pria Solo Ajukan Uji Materi Usia Kepemilikan SIM ke Mahkamah Konstitusi

JATENGONLINE, SOLO – Kemungkinan dikabulkannya uji materi yang diajukan oleh Pria Solo ke Mahkamah Konstitusi (MK) yakni untuk memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM) A, C dan D di bawah 17 tahun, mengacu pada telah di kabulkannya calon presiden (capres) usia di bawah 40 tahun juga dikabulkan dengan syarat sudah berpengalaman.

Taufik Idharudin asal Solo JawaTengah telah mengajukan uji materi ke MK dengan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945.

“Karena saya merasa kagum dan takjub pada dua bocah asal Sampang Madura masing-masing berinisial SZ berusia 11 tahun dan DR usia 10 tahun,” kata Taufik, kepada sejumlah media di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (20/4/2024)

Kedua bocah tersebut telah melakukan perjalanan dengan mengendarai kendaraan roda dua dari Sampang dan berencana ke Jakarta. Setelah tiba di Semarang, mereka dihentikan oleh petugas kepolisian setempat.

Menurut Taufik, keterampilan dan keahlian kedua bocah tersebut dalam mengendarai kendaraan roda dua, hingga mampu menempuh sejauh 430 kilometer, dari Sampang hingga Semarang, dengan kondisi selamat.

Taufik paling kiri didampingi kuasa hukumnya MS Kalono tengah

“Artinya keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun,” tegas Taufik.

Seperti diketahui, jika dalam aturan maka SIM hanya dapat dan boleh diberikan kepada pengendara dengan usia minimum telah mencapai 17 tahun.

“Dengan kemampuan mengendarai motor sejauh itu, maka mereka seharusnya sudah bisa mendapatkan SIM,” kata Taufik didampingi M. Sri Kalono selalu kuasa hukumnya.

Ditambahkan Kalono, jika dirinya per Kamis (18/4/2024) telah mengajukan permohonan pengujian material Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 yang termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, yakni sepanjang usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D bertentangan dengan UUD 45 tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai atau berpengalaman dalam mengendarai kendaraan setidaknya 149 km.

“Pendaftaran kami ajukan secara online dan sudah diterima oleh kepaniteraan MK,” kata Kalono, sembari memperlihatkan tanda terima pengajuan.

Melalui ajuan permohonan uji materi tersebut, nantinya semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan agar diberikan surat izin mengemudi.

Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun dalam mengendarai kendaraan bermotor.

“Kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun, telah dibuktikan pengalaman dua bocah asal Madura itu, dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa. Maka syaratnya setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km,” ujar Kalono, lebih lanjut dikonferensi pers yang digelar di RM Ayam Bakar KQ5, Kota Solo

Aturan tentang persyaratan untuk memperoleh SIM, menurut Kalono, saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi yang ada di masyarakat, di mana banyak anak kecil di bawah umur yang sudah memiliki kecakapan berkendara melebihi orang dewasa.

Pengajuan uji materi ini tentu saja akan menarik perhatian banyak pihak, karena permasalahan persyaratan SIM ini sebelumnya juga sempat dilakukan uji materi oleh pihak lain, terutama terkait masa berlakunya.

Kalau MK bisa merevisi batasan usia calon presiden dan wakil presiden, papar Kalono, hingga meloloskan Gibran Rakabuming Raka, tentunya tidak sulit untuk bisa mempertimbangkan untuk merevisi permohonan kliennya. Karena bagaimanapun yang di ajukan ini untuk kepentingan masyarakat luas. (*/ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *