Cara Mudah Dapatkan Rumah Idaman! Ini Solusi BPJS Ketenagakerjaan – REI DPD Jateng

JATENGONLINE, KARANGANYAR – PT Abinaya Propertindo selaku developer menyediakan perumahan dengan tipe 36 dengan luas tanah 60 dengan harga yang ditawarkan Rp 166 juta. Dengan Bebas Uang Muka, Bebas Biaya Akad dan Boking Fee 500 ribu buat pembukaan rekening dan pemilihan kapling.

Disampaikan Mamas Handoko dari PT Abinaya Propertindo, bahwa uang 500.000 untuk memilih kapling nantinya kembali lagi ke kastamer.

“DP Nol dan uang Rp 15 juta yang menanggung adalah PT Abinaya,” terang Mamas, saat sosialisasi kemudahan mendapatkan hunian bagi pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan, di Tawangmangu, Kamis (20/6/2024).

Ditambahkan Mamas, bahwa pengadaan rumah yang diperuntukan bagi Tenaga Kerja yang disiapkan berada di lokasi yang sangat setrategis yakni dari Grompol ke timur berdekatab dengan Perusahan Tiga Pilar Sijahtera.

Sementara PT Abinaya Propertindo merupakan pengembang perumahan dibawah naungan REI Jawa Tengah, sehingga tidak asal-asalan dalam membangun rumah.

“Karena setiap progres pembangunan rumah, harus laporan ke REI,” tegasnya.

Sertifikat rumah yang di bangun pun sudah siap, jadi kastamer tidak perlu kuatir. Artinya sertifikat sudah tersedia, jaringan penerangan di pastikan aman listrik 1300 watt. “Ibaratnya, untuk angsuran hanya seharga satu bungkus rokok per hari, yakni dengan 30.000 sudah dapat rumah luar biasa bukan? dan bapak ibu diberikan brosur untuk disebarkan, berangkat hanya bawa bolpoin pulang dapat kunci rumah,” ungkap Mamas.

Rumah yang disediakan PT Abinaya Propertindo ntuk Kabupaten Karanganyar ada 52 unit dan selanjutnya ada dibeberapa kabupaten lain yakni di Kabupaten Sukoharjo dan kabupaten Sragen.

Foto Bersama: HRD perusahaan di Karanganyar, BPJS TK Karanganyar, DPD REI Jawa Tengah.

Program Kolaborasi BPJS TK – DPD REI Jateng

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Real Estate Indonesia (REI) DPD Jawa Tengah.

Acara yang dikemas dalam kegiatan sharing season “Manfaat Layanan Tambahan Kepada Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Tk)” ini diikuti oleh HRD dari 50 perusahaan besar yang ada di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Kepala BPJS Tk. Karanganyar Uun Setiyadi pada kesempatan tersebut menyampaikan, dihadapan para undangan yang hadir, bahwa belum semuanya perusahaan yang ada di Karanganyar diundang.

Disampaikan Uun, bahwa Manfaat Layanan Tambahan (MLT) ini, ditengah hangat-hangatnya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagaimana tertuang dalam PP 21 Tahun 2024, pemerintah mengeluarkan peraturan tersebut, yang bertujuan bagus yakni untuk memenuhi perumahan bagi para pekerja. Dengan kepemilikan rumah dengan tenor waktunya cukup panjang.

“Program BPJS Ketenagakerjaaan ini sudah cukup lama, di tambah Manfaat Layanan Tambahan diperkuat Permenaker Nomer 17 Tahun 2021 tentang bagaimana mekanisme tentang pemberian MLT,” jelas Uun Setiyadi.

Tujuan MLT yang pertama memberi kemudahan dan kepastian kepemilikan rumah siap mendukung pemerintah dalam mensukseskan 1 juta rumah, meningkatkan dan menjaga ini adalah Solusi untuk Tapera dan untuk ASN sudah dilaksanakan.

“Untuk mekanisme ini lebih sederhana misalnya dengan akad pembelian rumah, mungkin bapak ibu yang para pekerjanya kost atau kontrak dan itu perlu biaya, maka ini untuk mengalokasikan dalam membeli rumah dengan cara mengangsur. Lebih gamblangnya akan dijelaskan oleh Real Estate Indonesia (REI) secara gamblang,” papar Uun.

Uun berharap, nantinya harga rumah cukup ringan dan gampang untuk memiliknya, sehingga bisa menjadi solusi bagi pekerja di Karanganyar memiliki hunian layak. “Bagi bapak ibu sekalian, sebenarnya ini cukup sederhana, pertama ada program JHT (Jaminan Hari Tua) untuk bapak ibu baik yang belum dan sudah memiliki rumah bisa mengunakan program ini,” lanjut Uun.

Bahwa program Manfaat Layanan Tambahan ini merupakan amanat dari Undang-Undang yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ikut dalam program Jaminan Hari Tua.

BPJS Ketenagakerjaan diberikan kewenangan dan amanah melalui Undang-Undang No. 24 tahun 2011. Kemudian dalam PP 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT). Dimana di dalamnya pada Pasal 25 ayat 1 menyebutkan bahwa peserta memperoleh manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan atau manfaat lainnya.

Untuk bisa mengikuti atau menikmati Program Manfaat Layanan Tambahan tersebut, minimal harus menjadi peserta tiga program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM) dan Program Jaminan Hari Tua (JHT). Di mana, bagi peserta yang saldonya mencapai 30 persen, bisa digunakan untuk uang muka perumahan.

“Mengapa BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan subsidi uang muka? Karena BPJS Ketenagakerjaan menempatkan investasi di bank-bank pemerintah yang telah bekerjasama. Sehingga ketika pekerja mengambil pinjaman perumahan atau KPR, Uang muka Perumahan maupun renovasi rumah, maka akan mendapatkan subsidi atau keringanan bunga,” lanjut Uun.

Tujuan utama dari program ini, kata Uun lagi, adalah memberikan kemudahan dan kepastian dalam memiliki rumah bagi pekerja yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Hari Tua. Selain itu juga mendukung pemerintah dalam menyukseskan program 1 juta rumah yang sejalan dengan program pemerintah dan REI. Disamping meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja.

Sementara, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD REI Jawa Tengah (Jateng) Anthony Hendro Prasetyo menyampaikan, sebagai pengembang properti dalam naungan DPD REI Jawa Tengah menyambut baik program ini yang akan sangat membantu para anggotanya dalam hal percepatan penjualan perumahan.

“BPJS TK hadir untuk memberikan stimulan tentang uang muka dan KPR kepemilikan rumah. Sehingga program ini benar-benar diserap dan bisa dimanfaatkan oleh anggota kami di Soloraya khususnya dan umumnya di Jawa Tengah,” terangnya.

Anthony Wakil Ketua DPD REI Jateng saat menyampaikan paparan

 

Dikatakan Anthony, pilot project program ini memang diawali dari Kota Solo untuk nanti diadopsi ke seluruh komisariat yang ada di Jateng. Sedangkan DPD REI Jateng memiliki 7 komisariat termasuk di Soloraya.

Program ini, kata Anthony, akan menjadi angin segar bagi pengembang khususnya pengembang komersial di atas subsidi untuk percepatan penjualan. Karena BPJS TK hadir untuk menstimulus kemudahan para pekerja dalam hal memiliki rumah.

Adanya kerja sama antara Pemerintah dengan BPJS Tenaga kerja dalam rangka penyedian hunia yang layak dan terjangkau untuk pekerja yang berdampak pada pekerjaan dengan produktifitas bisa meningkat, dan bisa memberikan kontribusi lebih kepada perusahaan.

Sedikitnya, di Solo Raya ini ada 65 pengembang yang tergabung dalam REI, mereka siap untuk kerja sama dalam mewujudkan kesejahteraan para pekerja impiannya untuk memiliki rumah selama ini. Dimana para pekerja akan mendapat akses lebih mudah dan terjangkau hunian yang layak.

Lalu, bagai mana cara mudah untuk mendapatkan rumah? Dijelaskan Anthony, yakni dengan cara bebas uang muka, bebas biaya Akad, cukup dengan tanda jadi Rp 500.000 sudah dapat memiliki rumah idaman.

“Projek percontohan program ini, pertama ada di daerah Kedung Jeruk, Kecamatan Mojogedang yakni perum Jatimulyo Residence dekat dengan perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera, hanya 200 meter masuk dari jalan raya.

“Ini kesempatan yang sangat bagus, karena untuk tipe rumah tidak lagi tipe 30 seperti rumah subsidi tapi tipe 36 dengan dua kamar dengan luas tanah 60 meter,” pungkasnya. (*/ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *