Berita, Solo Raya506 Views
banner 468x60

Pertama, evaluasi penyaluran bansos harus dilihat secara menyeluruh. Mekanismenya berkembang dari tunai, kemudian melalui rekening dan kartu debit/ATM, hingga pemanfaatan kanal pembayaran digital seperti QRIS. Setiap mekanisme memiliki manfaat sekaligus risiko. Penyaluran tunai pun memiliki risiko, misalnya salah sasaran, pemotongan, kehilangan, serta transaksi yang sulit ditelusuri.

Sementara penyaluran digital memiliki risiko seperti kendala jaringan, kegagalan autentikasi, penyalahgunaan data, maupun rendahnya pemahaman penerima manfaat. Jadi, risikonya bukan baru muncul karena digitalisasi, tetapi berubah bentuk dan perlu dimitigasi sesuai karakteristik kanalnya.

banner 336x280

Kedua, digitalisasi bansos bukan hanya menjadi tanggung jawab Bank Indonesia. Di dalamnya terdapat Kementerian Sosial, pemerintah daerah dan Dinas Sosial, perbankan atau lembaga penyalur, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta pihak lain yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Ketepatan data dan penetapan penerima manfaat, misalnya, bukan merupakan kewenangan BI.

Peran BI adalah memastikan sistem pembayaran berjalan aman, lancar, efisien, dan andal. Karena itu, penyelenggara jasa sistem pembayaran wajib memenuhi ketentuan perizinan dan standar yang ditetapkan BI. BI juga melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggara untuk memastikan kesiapan sistem, keamanan transaksi, manajemen risiko, serta pelindungan konsumen.

Selain itu, BI bersama kementerian, pemerintah daerah, perbankan, dan pihak terkait juga terus melakukan edukasi. Masyarakat perlu memahami manfaat dan risiko transaksi digital, hak dan kewajibannya sebagai konsumen, cara menjaga PIN, OTP, serta data pribadi, dan harus mengadu ke mana apabila mengalami masalah.

Terkait pernyataan bahwa digitalisasi membuat bansos lebih rentan terhadap gangguan teknis dan kebocoran, hal tersebut perlu diperjelas dan didukung data. Gangguan teknis terjadi pada bagian mana: jaringan, rekening penerima, aplikasi, autentikasi, atau proses pencairan? Demikian pula dengan istilah “kebocoran”: apakah yang dimaksud salah sasaran, pemotongan bantuan, penyalahgunaan identitas, penipuan, atau serangan terhadap sistem? Setiap persoalan memiliki penyebab, penanggung jawab, dan bentuk mitigasi yang berbeda.

Dengan demikian, kurang tepat apabila setiap kendala dalam penyaluran bansos langsung disimpulkan sebagai kelemahan QRIS atau sebagai bukti bahwa mitigasi risikonya belum matang. Kerangka mitigasi telah dibangun melalui perizinan, standar keamanan dan keandalan sistem, pengawasan penyelenggara, pelindungan konsumen, edukasi, serta mekanisme pengaduan. Yang tetap perlu dilakukan adalah evaluasi secara berkala dan menyeluruh agar mekanisme tersebut terus disempurnakan sesuai perkembangan risiko di lapangan. (*/ian) 

banner 336x280