Waspadai Dampak Kekerasan Lanjutan Pasca Kasus SMAN 1 Cimarga Banten

Berita, Pendidikan1265 Views
banner 468x60

JATENGONLINE, SOLO – Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga (DF) , Banten, menjadi sorotan publik setelah seorang siswa (ILP) kedapatan merokok di lingkungan sekolah. M. Farid Sunarto, S. Pd, MSi selaku Ketua NGO Solo Bersimfoni dan Fasilitator Nasional Penanganan Kekerasan (PPKSP), mengungkapkan pandangannya terkait insiden ini serta menyoroti risiko kekerasan lanjutan yang mungkin muncul.

Menurut Farid, merokok di lingkungan sekolah adalah pelanggaran tata tertib dan bukan termasuk kategori kekerasan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Seharusnya kasus seperti ini ditangani dengan pendekatan tata tertib oleh guru BK atau petugas terkait, bukan langsung oleh kepala sekolah.

banner 336x280

Farid menjelaskan, tindakan tegas kepala sekolah yang menegur siswa memang boleh dilakukan, tetapi tetap tidak boleh memberikan hukum fisik seperti tamparan tangan. Hal itu berisiko masuk kategori kekerasan fisik. Selain itu, penghakiman dan penghukuman siswa di depan teman-teman sekelasnya perlu dihindari karena berpotensi menimbulkan kekerasan psikis, seperti rasa malu, trauma, dan bullying yang dapat berdampak buruk pada tumbuh kembang psikologis siswa tersebut.

“Penanganan pelanggaran seperti ini sebaiknya tidak dilakukan secara frontal dan terbuka, apalagi mengejar pengakuan siswa di hadapan umum. Guru BK dan Tim Penanganan Kekerasan di Sekolah seharusnya mengumpulkan bukti dan memanggil keterangan saksi-saksi sebelum kepala sekolah mengambil keputusan sanksi dan tindak lanjut,” ujar Farid.

Farid Sunarto

Kasus ini kemudian memantik reaksi yang cukup heboh dari Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang memutuskan memberhentikan kepala sekolah secara tiba-tiba. Kesannya anak ILP yang merokok di lingkungan sekolah terkesan dibela. Farid menilai tindakan buru buru gubernur dan wakil gubernur banten tersebut termasuk bentuk kekerasan kebijakan yang mengandung kekerasan, yang dapat menimbulkan dampak buruk, seperti trauma bagi para pendidik dan kecemasan akan munculnya budaya diam terhadap kekerasan di sekolah.

Ada 6 jenis kekerasan yang disebutkan dalam permendikbud 46 tahun 2023 tentang PPKP, yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, bullying, intoleransi dan diskriminasi, dan kebijakan yang mengandung kekeraaan.

Dampak Kekerasan Lanjutan yang Harus Diwaspadai

Farid juga mengingatkan tentang berbagai dampak kekerasan lanjutan akibat kegaduhan sosial di media dan masyarakat, antara lain:

Siswa ILP dapat beresiko mengalami tekanan psikologis akibat cemoohan dan bullying baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Hal itu dapat menyebabkan rasa takut dan malu yang mendalam sehingga mengganggu proses belajar dan pertumbuhan emosional.

Orang tua siswa ILP yang terlibat, juga berpotensi mengalami tekanan sosial dan stigma negatif, berujung pada ketegangan dalam komunitas atau masyarakat. Namun trauma dampak bagi orang tua mungkin akan lebih mudah disembuhkan ketimbang terhadap trauma yang dialami anak. Disinilah pelajaran berpikir dahulu baru berbuat.

Gubernur dan wakil gubernur Banten selalu pejabat publik yang memperoleh kritik keras dari masyarakat dan di media sosial, pasti sangat berdampak pada citra dan dapat merusak kepercayaan publik. Tidak mudah menghapus jejak digital yang terlanjur beredar, maka jalan terbaiknya gubernur dan wakil gubernur harus belajar dari kasus tersebut dan mengambil kebijakan yang berpihak kepada iklim pendidikan yang baik.

Farid menegaskan, permasalahan semacam ini harus ditangani dengan prinsip kehati hatian, penyelesaian yang tidak menimbulkan dampak kekerasan lanjutan. Jangan sampai mengatasi dugaan kekerasan tetapi justru menimbulkan kekerasan baru, katakanlah kekerasan psikis. Jika muncul permasalahan semacam ini, penting untuk didekati dengan pendekatan musyawarah, juga jika bergulir ke laporan polisi maka sebaiknya didorong ke arah penyelesaian melalui restorasi of justice yang menekankan pemulihan dan rekonsiliasi antara semua pihak, serta menjaga keberlanjutan pendidikan dan perlindungan hak siswa.

Farid menegaskan, semua warga sekolah yang terdiri dari pendidik, peserta didik, tendik, komite dan warga sekolah lainnya bersama pemerintah harus turut berperan aktif dalam menciptakan iklim sekolah yang aman dan kondusif.

“Orang tua harus lebih persuasif dan bekerjasama dengan sekolah dalam menyelesaikan masalah , sambil terus mengawasi tindak kekerasan agar tidak berkembang,” ujar Farid mengakhiri. (*/ian) 

banner 336x280