Minim Aset Negara Yang Bisa Diselamatkan dan Dikembalikan Ke Negara!  FH Unisri Gelar Seminar Nasional: Perampasan Aset dalam Perspektif Hukum dan Keadilan

Berita, Kampusiana611 Views
banner 468x60

JATENGONLINE, SOLO – Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi/ FH Unisri Surakarta menggelar seminar nasional bertajuk “Perampasan Aset dalam Perspektif Hukum dan Keadilan”, Sabtu (13/12/2025).

Dari akademisi, praktisi, hingga polisi, dihadirkan sebagai pembicara dalam seminar yang dibuka Dekan Fakultas Hukum Dr Dora Kusumastuti itu. Sebut saja, Prof Dr Hibnu Nugroho, Dr Thony Saut Situmorang, dan AKBP Eko Novan.

banner 336x280

Rektor Unisri Prof Dr Sutoyo mengatakan, seminar tersebut merupakan kontribusi Unisri kepada pemerintah di bidang hukum, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Prof Sutoyo

“Nantinya hasil seminar ini akan kita serahkan kepada pemerintah dan atau kepada DPR RI sebagai bahan untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset,” kata Prof Sutoyo.

Guru besar dari Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto Prof Dr Hibnu Nugroho berpendapat, dalam Perampasan, mestinya pemerintah lebih memandang properti bukan pribadi.

Ini bisa diartikan, pemerintah menyita terlebih dulu aset atau properti milik koruptor atau tersangka yang tengah disidik. Kemudian dalam pembuktian terbalik, dia diminta membuktikan, apakah properti yang disita itu benar benar miliknya atau tidak (hasil korupsi), dengan menelusuri asal usulnya.

Menurut Prof Dr Hibnu Nugroho, jika tersangka bisa membuktikan, properti itu bisa dikembalikan. Tapi kalau tidak bisa membuktikan maka properti atau aset itu, bisa disita dan dikembalikan kepada negara.

“Ini penting. Sebab, selama ini penyitaan aset atau properti hasil kejahatan koruptor dilakukan setelah ada putusan hukum, itu pun masih ditambah dengan gugatan-gugatan, sehingga aset, properti, atau uang negara yang bisa diselamatkan dan dikembalikan ke negara hanya sekitar 20 hingga 30 persen saja,” tandasnya.

Sementara itu praktisi hukum, Dr Thony Saut Situmorang menegaskan, tak ada alasan bagi pemerintah dan DPR RI untuk menetapkan undang undang tentang perampasan aset koruptor yang telah dirancang dan dibahas sejak 2009 silam.

Menurut dia, dengan lambannya penetapan undang undang tentang perampasan aset bisa dikatakan pemerintah kalah dengan para koruptor yang sejak awal tidak menghendaki undang-undang tersebut.

“Jangan sampai pemerintah kalah dengan koruptor, ayo kita dorong terus penetapan undang undang tentang perampasan aset,” tandas Dr Saut Situmorang. (*/ian)

banner 336x280