JATENGONLINE, SOLO — Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta bersama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menyelenggarakan Seminar Nasional sekaligus Penandatanganan Kerja Sama pada Sabtu (9/5/2026)
Kegiatan akademik tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi RI Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal MK RI Dr. Heru Setiawan, serta Panitera MK RI Wiryanto. Dari pihak UNISRI, hadir langsung Rektor UNISRI bersama Dekan Fakultas Hukum, jajaran pimpinan universitas, dosen, mahasiswa, dan tamu undangan dari berbagai kalangan akademisi serta praktisi hukum. [Mahkamah Konstitusi RI].
Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi bagian dari penguatan hubungan kelembagaan antara Mahkamah Konstitusi dan perguruan tinggi dalam membangun budaya konstitusi yang lebih progresif, ilmiah, dan berkeadilan sosial.
Dalam sambutannya, Ketua MK RI Dr. Suhartoyo menegaskan, bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of the Constitution atau “Garda Konstitusi” memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk terus membangun dialog kritis dengan dunia akademik.
“Penguatan konstitusionalisme tidak dapat hanya dilakukan melalui putusan pengadilan, tetapi juga melalui pertukaran gagasan, kritik normatif, dan refleksi filosofis bersama para akademisi,” katanya.
Mahkamah Konstitusi, lanjutnya, membutuhkan ruang intelektual yang hidup. Kampus adalah tempat lahirnya pemikiran kritis, tempat konstitusi diuji secara moral, filosofis, dan sosiologis. Karena itu, kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi langkah strategis untuk memperkuat kesadaran hukum dan konstitusi di tengah masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa generasi muda, khususnya mahasiswa hukum, harus diarahkan pada paradigma hukum yang benar, yakni hukum yang berkeadilan, berorientasi pada hak konstitusional rakyat, dan tidak semata-mata menjadi instrumen kekuasaan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK RI Dr. Heru Setiawan menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama antara MK dan Fakultas Hukum UNISRI mencakup berbagai bidang strategis, di antaranya penelitian bersama, penulisan akademik kolaboratif, kajian putusan Mahkamah Konstitusi, diseminasi putusan dalam bentuk buku dan modul pembelajaran, pendidikan konstitusi, program magang mahasiswa, hingga pelibatan akademisi dan tenaga ahli dalam berbagai kegiatan persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Heru, sinergi tersebut penting agar putusan-putusan MK tidak berhenti sebagai dokumen hukum formal, tetapi dapat dipahami, dikaji, dan dikembangkan secara akademik untuk kepentingan pembangunan hukum nasional.
Adapun seminar nasional yang dipandu oleh Dr. Al Ghozali Wulakada tersebut mengangkat tema “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Permohonan Uji Konstitusional Bidang Lingkungan Hidup.” Seminar menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dr. Dora Kusumastuti dan Prof. I Gusti Ayu, yang dikenal memiliki kompetensi kuat dalam bidang hukum lingkungan hidup dan hukum konstitusi.
Dalam pemaparannya, Prof. I Gusti Ayu menegaskan bahwa Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 28H UUD 1945 merupakan dasar konstitusional utama dalam perlindungan lingkungan hidup dan hak rakyat atas lingkungan yang baik dan sehat. Ia menilai bahwa konsep “hak menguasai negara” terhadap sumber daya alam sering kali disalahpahami sebagai hak kepemilikan negara.
“Negara bukan pemilik mutlak sumber daya alam. Negara hanya menerima mandat dari rakyat untuk membuat kebijakan, mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi pemanfaatan sumber daya alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Karena itu, menurutnya, partisipasi publik dalam kebijakan lingkungan hidup bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari hak konstitusional rakyat yang wajib dijamin negara.
Melengkapi pandangan tersebut, Dr. Dora Kusumastuti menegaskan bahwa sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah memberikan ruang perlindungan yang lebih kuat bagi aktivis, peneliti, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil yang bergerak dalam advokasi lingkungan hidup.
Menurutnya, konstitusi memberikan legitimasi moral dan hukum bagi masyarakat untuk memperjuangkan keselamatan lingkungan melalui jalur hukum yang tersedia, termasuk melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Di sela-sela seminar, Dr. Al Ghozali Wulakada menyampaikan bahwa persoalan dominan dalam pengujian undang-undang di bidang lingkungan hidup pada dasarnya berkisar pada empat isu utama, yakni konsep penguasaan negara terhadap sumber daya alam, konflik antara investasi dan hak sosial-ekologis masyarakat, perlindungan hak masyarakat adat, serta lemahnya partisipasi rakyat dalam pembentukan kebijakan lingkungan hidup.
Ia juga mengkritik lemahnya implementasi putusan Mahkamah Konstitusi oleh lembaga eksekutif dan legislatif. Menurutnya, banyak putusan MK yang secara normatif progresif, tetapi tidak dijalankan secara konsisten dalam praktik kebijakan negara.
“Di lapangan masih sering muncul kebijakan yang bersifat ultra vires, yakni kebijakan yang melampaui atau bahkan bertentangan dengan arah putusan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu sumber hukum dan yurisprudensi penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” ujar Al Ghozali.
Menutup seminar, Dr. Al Ghozali menyampaikan refleksi kritis mengenai relasi antara hukum dan politik dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.
“Hukum tidak membawahi politik. Justru politiklah yang melahirkan hukum, membentuk hukum, dan mengarahkan hukum. Karena itu, ketika politik tidak memiliki orientasi etik dan keberpihakan ekologis, maka penguatan norma dan penegakan hukum lingkungan hidup akan selalu menghadapi hambatan,” pungkasnya. (*/ian)

























