JATENGONLINE, SURABAYA – Sebuah keris bukan sekadar bilah dengan bentuk dan ornamen tertentu. Di baliknya tersimpan rangkaian pengetahuan tentang dhapur, pamor, ricikan, tangguh, perabot hingga kondisi fisiknya.
Persoalannya, pengetahuan tersebut tidak selalu tercatat dengan baik. Bahkan, satu pusaka bisa mendapatkan keterangan berbeda ketika ditanyakan kepada orang yang berbeda.
Kondisi inilah yang mendorong Ethnic Indonesia menghadirkan layanan sertifikasi kuratorial keris dan Tosan Aji dengan melibatkan tiga kurator yang telah memiliki sertifikat kompetensi BNSP, yakni Ilham Triadi, Harjo Herlambang dan KRA Rivo Cahyono.
Keterlibatan tiga kurator tersebut menjadi bagian penting dari proses kajian. Tujuannya bukan sekadar menerbitkan selembar sertifikat, tetapi membangun dokumentasi pusaka yang lebih sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dulu saya juga pernah berada pada posisi kolektor pemula. Pernah keliru dan bingung karena mendapatkan keterangan yang berbeda-beda. Dari situ saya mulai berpikir bahwa pusaka sebaiknya tidak hanya dikoleksi, tetapi juga dipelajari dan didokumentasikan dengan lebih baik,” ujar Rivo.
Dalam proses sertifikasi kuratorial, objek yang diajukan tidak hanya dilihat dari bentuk bilahnya. Sejumlah unsur dikaji, mulai dari dhapur, pamor, ricikan, tangguh atau estimasi periodisasi, perabot hingga kondisi benda.
Pendekatan tersebut membuat sertifikasi berfungsi lebih dari sekadar dokumen pendamping koleksi. Ada upaya untuk merekam pengetahuan yang melekat pada sebuah pusaka.
Terlebih, keris merupakan benda yang sangat mungkin berpindah tangan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Tanpa dokumentasi, kerisnya mungkin tetap ada, tetapi informasi mengenai sejarah dan identitasnya bisa ikut hilang.
Karena itu, Ethnic Indonesia mengembangkan sertifikat yang terhubung dengan dokumentasi digital melalui QR Code. Pemilik dapat mengakses informasi lebih lengkap mengenai pusaka, termasuk identitas, dhapur, pamor, tangguh, dokumentasi visual dan hasil kajian lainnya.
“Saya membayangkan suatu hari keris ini berpindah kepada anak, cucu atau kolektor berikutnya. Kerisnya mungkin masih ada, tetapi jangan sampai pengetahuan tentang keris tersebut hilang,” jelas Rivo.
Pelibatan tiga kurator menjadi salah satu pendekatan yang ditawarkan Ethnic Indonesia. Sertifikat kuratorial ditandatangani oleh Ilham Triadi, Harjo Herlambang dan KRA Rivo Cahyono yang telah memiliki sertifikat kompetensi BNSP sebagai kurator keris.
Bagi Rivo, kompetensi tersebut bukan berarti seorang kurator telah mengetahui segala hal tentang keris.
Ia bahkan memiliki pengalaman gagal dalam ujian kompetensi pada kesempatan pertama. Setelah kembali belajar dan mengikuti ujian kedua, barulah ia dinyatakan kompeten dan memperoleh sertifikat BNSP.
“Dunia keris sangat luas. Sampai sekarang pun saya masih belajar. Sertifikat kompetensi bukan berarti seseorang sudah mengetahui semuanya, tetapi justru membawa tanggung jawab untuk terus belajar dan berhati-hati dalam memberikan pendapat,” katanya.
Satu hal yang juga penting dipahami adalah posisi sertifikat kompetensi BNSP.
BNSP memberikan pengakuan terhadap kompetensi orang atau profesi yang diuji, dalam hal ini kurator keris. Sertifikat BNSP bukan sertifikat yang menyatakan sebuah keris asli atau palsu.
Sementara itu, sertifikat yang diterbitkan Ethnic Indonesia merupakan dokumen hasil kajian kuratorial terhadap objek berdasarkan kondisi ketika dilakukan pemeriksaan.
Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak mencampuradukkan antara sertifikasi kompetensi kurator dan hasil kajian terhadap sebuah pusaka.
Layanan tersebut tidak hanya ditujukan bagi kolektor senior. Masyarakat yang baru mulai mengoleksi keris maupun Tosan Aji juga dapat memanfaatkannya sebagai bagian dari proses belajar.
Rivo menegaskan, pendekatan yang dibangun bukan untuk menghakimi sebuah koleksi, melainkan membantu pemilik memahami sekaligus mendokumentasikan pusaka secara lebih bertanggung jawab.
“Tidak perlu merasa harus menjadi ahli terlebih dahulu untuk datang. Kalau baru mulai mengoleksi pun tidak masalah. Semangat kami bukan menghakimi koleksi seseorang, tetapi bersama-sama belajar memahami dan mendokumentasikannya dengan lebih bertanggung jawab,” pungkasnya. (*/ian)





















