Menjelang Pilkades Serentak, Praktik Perpanjangan Kontrak Aset Desa Menuai Sorotan: Sah atau Melanggar Aturan?

Berita, Politik39 Views
banner 468x60

Dr. Imam Al Ghozali Hide Wulakada, S.H., C.L.A., M.H.

JATENGONLINE, MAGELANG – Seiring dengan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang akan digelar di sejumlah daerah di Indonesia, muncul fenomena mencurigakan di tingkat akar rumput. Sejumlah Kepala Desa yang masa jabatannya tinggal beberapa bulan lagi justru terlihat gencar memperpanjang kontrak pengelolaan aset desa, seperti tanah kas desa, bangunan komersial, atau fasilitas umum lainnya. Praktik ini memicu pertanyaan publik: apakah tindakan tersebut masih dalam koridor kewenangan atau justru merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power)?

banner 336x280

Prinsip “Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan” vs “Kebijakan Strategis” Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya, Kepala Desa memang memiliki wewenang untuk mengelola kekayaan desa. Namun, wewenang ini dibatasi oleh prinsip kehati-hatian, terutama ketika memasuki masa transisi kepemimpinan.

Para ahli hukum tata negara dan pengamat otonomi daerah menilai bahwa perpanjangan kontrak aset yang bersifat strategis dan berjangka panjang menjelang akhir masa jabatan berpotensi melanggar asas good governance. Alasannya, keputusan semacam itu dapat mengikat kepala desa berikutnya dan membatasi ruang gerak kebijakan baru yang mungkin dibutuhkan warga.

Pakar Hukum Dr. Imam Al Ghozali Hide Wulakada, S.H., C.L.A., M.H. yang seorang akademisi menyampaikan, Kepala Desa dalam status caretaker atau menunggu pilkades seharusnya hanya menjalankan urusan pemerintahan rutin (day-to-day operations).

“Membuat keputusan strategis baru atau memperpanjang kontrak jangka panjang yang tidak mendesak dianggap sebagai tindakan yang melampaui batas kewenangan,” ujar Al Ghozali

Aturan yang Mengatur: Permendagri dan Prinsip Kepentingan Umum              Meskipun belum ada pasal eksplisit dalam UU Desa yang secara tegas menyatakan “dilarang memperpanjang kontrak H-3 bulan sebelum pilkades“, namun semangat regulasi tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa serta PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

“Kepala Desa memang berwenang mengelola aset desa selama masih menjabat secara sah. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.” imbuh Al Ghozali.

Perpanjangan kontrak jangka panjang menjelang Pilkades, lanjutnya, tidak otomatis melanggar hukum, tetapi patut diuji apabila berpotensi membatasi kebijakan pemerintahan berikutnya atau merugikan desa. Pemerintah kabupaten perlu memperkuat pengawasan agar setiap keputusan strategis tetap sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Dalam praktiknya, Kementerian Dalam Negeri sering mengeluarkan surat edaran atau imbauan kepada Bupati/Walikota untuk mengawasi ketat setiap keputusan strategis yang dibuat oleh Kepala Desa petahana menjelang pilkades. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, seperti perpanjangan kontrak dengan harga di bawah pasar atau kepada pihak tertentu tanpa transparansi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin bahkan potensi tindak pidana korupsi.

Dampak bagi Demokrasi Desa             Praktik ini juga dinilai mencederai demokrasi desa. Calon kepala desa pengganti akan dihadapkan pada fakta hukum yang sudah terlanjur mengikat, sehingga program kerja mereka menjadi terhambat. Warga pun dirugikan karena kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pemimpin yang bisa mengelola aset desa sesuai dengan visi-misi baru yang lebih segar.

Apa yang Harus Dilakukan?                   Untuk mencegah hal ini, beberapa langkah preventif disarankan:

1. Moratorium Kebijakan Strategis: Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota) sebaiknya mengeluarkan instruksi agar Kepala Desa petahana menahan diri dari membuat keputusan strategis, termasuk perpanjangan kontrak aset bernilai besar, hingga pelantikan kepala desa terpilih.

2. Pengawasan BPD dan Camat: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Camat harus aktif menolak atau meninjau ulang usulan perpanjangan kontrak yang diajukan di masa transisi.

3. Transparansi Publik: Setiap perpanjangan kontrak harus diumumkan secara terbuka dan melibatkan partisipasi warga dalam Musyawarah Desa (Musdes). Jika tidak ada urgensi mendesak, sebaiknya ditunda hingga kepala desa baru menjabat.

Pilkades serentak seharusnya menjadi momen pergantian kepemimpinan yang sehat dan bersih. Praktik “membakar rumah sebelum pergi” dengan mengikat aset desa melalui kontrak jangka panjang harus dihentikan demi keberlanjutan pembangunan desa yang adil dan akuntabel. (*/ian) 

banner 336x280