Status LPMK Kini Sama Dengan PKK, Setelah Ketetapan Walikota Solo Perwali LKK

Berita, Surakartan3245 Views
banner 468x60

Walikota Solo Respati Ardi

JATENGONLINE, SOLO – Regulasi baru berupa Peraturan Wali Kota atau Perwali Nomor 30 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan atau LKK telah ditetapkan Wali Kota Solo Respati Ardi pada 12 Agustus 2025.

banner 336x280

Adanya ketetapan Perwali ini, maka kedudukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan atau LPMK kini tidak lagi setara dengan lurah melainkan sama dengan lembaga lain seperti karang taruna, posyandu, hingga RT dan RW.

Perwali No 30/2025 sudah bisa diakses warga, salah satunya sudah tersebar melalui WhatsApp. Perwali No 30/2025 ditetapkan untuk menggantikan Perda No 11/2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Adapun Perda No 11/2011 telah dicabut beberapa waktu lalu.

Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra lurah, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat kelurahan.

Adapun jenis LKK, diantaranya yakni RT, RW, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), karang taruna, dan Posyandu. Sebelumnya, proses penetapan Perwali No 30/2025 ini sempat memunculkan protes dari Forum LPMK.

Dan, salah satu pasal yang membuat Forum LPMK Solo keberatan terhadap Perwali No 30/2025, yakni Pasal 46 yang mengatur formasi kepengurusan LPM ditetapkan oleh Surat Keputusan Lurah.

Sedang Perda No 11/2011 yang telah dicabut, formasi kepengurusan LPMK ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Solo.

Sebelumnya, Wali Kota Solo Respati Ardi menugaskan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Solo untuk bertemu anggota DPR guna membahas regulasi tentang LKK di Jakarta pada Juli 2025. Beberapa anggota DPR yang ditemui Pemkot Solo, antara lain Zulfikar Arse Sadikin dan Aria Bima.

Sudah ada arahan dari DPR RI, jelas Respati, pihaknya akan tetap menjalankan Perwali LKK dengan baik sesuai ketentuan. Karena Solo sudah tertinggal, dibandingkan kota-kota lainnya, sudah menjalankan regulasi LKK,

“Pemkot Solo sudah memiliki draf Perwali tentang LKK dan Zulfikar serta Aria Bima menyetujui dan memberikan arahan supaya tetap kondusif. LPMK sudah mau menerima kebijakan tersebut.” terang Respati, ditemui saat tanda tangan prasasti re-branding Solo Grand Mall. (*/ray)

banner 336x280