JATENGONLINE, SOLO – Dalam rangka International Women Day (IWD) dan Hari Kartini tahun 2024 Pemerintah Kota Surakarta, Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) dan Yayasan kepedulian untuk Anak (KAKAK) berkolaborasi untuk launching data kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Tema yang diangkat dalam launching data kasus adalah ”Urgensi Sinergitas Dalam Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Untuk Mewujudkan Kota Surakarta Ramah Perempuan dan Peduli Anak”.
Perempuan dan anak memiliki tingkat kerentanan yang tinggi terhadap kekerasan. Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA 1 dari 4 perempuan dewasa adalah korban kekerasan, 4 dari 10 anak perempuan adalah korban kekerasan dan 3 dari 10 anak laki laki pernah mengalami kekerasan dalam bentuk apapun.
Berdasarkan data Simfoni milik Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada rentang Januari hingga November 2023 terdapat 15.120 kasus kekerasan terhadap anak dengan 12.158 korban anak perempuan dan 4.691 korban anak laki-laki. Kasus kekerasan seksual menempati urutan pertama dari jumlah korban terbanyak sejak tahun 2019 sampai tahun 2023.
Dalam lima tahun terakhir Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah mencatat jumlah kasus kekerasan tahun 2018 sebanyak 2.407 kasus, 2019 sebanyak 2.355 kasus, tahun 2020 sebanyak 2.110 kasus, tahun 2021 sebanyak 2.257 kasus, dan tahun 2022 sebanyak 2.207 kasus. Lima urutan tertinggi jenis kekerasan pada perempuan dewasa yaitu Kekerasan fisik, psikis, penelantaran, seksual, dan trafiking. Sedangkan lima urutan tertinggi jenis kekerasan pada anak yaitu seksual, psikis, fisik, penelantaran dan trafiking.
Pada tingkat lokal Kota Surakarta, tahun 2023 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengedalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mencatat laporan kasus kekerasan sebanyak 162 kasus, dengan rincian 62 kasus pada orang dewasa dan 100 kasus pada anak anak, dengan mayoritas kasus KDRT diikuti kasus kekerasan seksual.
Berdasarkan data BADILAG milik Kemenag ajuan dispensasi nikah di kota Surakarta pada tahun 2022 tercatata sebanyak 111 kasus yang didominasi oleh kondisi kehamilan tidak diinginkan pada remaja dibawah 19 tahun. Data pengaduan kasus Kekerasan terhadap Perempuan dari SPEK-HAM pada tahun 2023 tercatat 74 kasus, dengan dominasi jenis kasus KDRT disusul kemudian Kekerasan Seksual. Sedangkan data penjangkauan dan pendampingan KAKAK sebanyak 59 kasus kekerasan dan eksploitasi seksual pada anak, dimana 60% korban adalah perempuan dan 69% membawa kasus ke proses hukum.
Dalam penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang dilakukan UPT PPA Kota Surakarta ada banyak situasi yang bisa menjadi pembelajaran, termasuk lembaga layanan seperti SPEK-HAM dan Yayasan KAKAK. Pembelajaran tersebut diharapkan bisa menjadi rekomendasi dan perbaikan layanan kepada korban perempuan dan anak.
Hal yang menjadi faktor keberhasilan dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan pada perempuan dan anak ini adalah sinergistas dari banyak pihak. Sinergisitas adalah kunci dalam pemenuhan hak-hak korban. Praktek baik dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada perempuan dan anak bisa menjadi model yang direplikasi.
Purwanti Kepala DP3AP2KB Kota Surakarta menyampaikan Perlindungan Perempuan dan Anak merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah berkomitmen melalui penguatan regulasi, sosialisasi pencegahan yang masif dan penanganan yang menyeluruh dan terintegrasi.
Hal ini tidak akan terwujud tanpa adanya dukungan dari berbagai elemen di masyarakat, termasuk di dalamnya Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi dan media. Kerjasama dan penguatan jejaring harus selalu dijaga dan ditingkatkan guna mewujudkan kota Surakarta yang ramah perempuan dan peduli anak, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.
Sementara Direktur Yayasan Spekham Rahayu Purwa menekankan penting bagi semua element dikota Surakarta baik element masyrakat sipil maupun OPD memperkuat kerja sinergi dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan, memastikan korban mendapatkan hak sesuai kebutuhannya, baik hak atas layanan hukum GRATIS, psikologis, kesehatan reproduksi, pemulihan, reintegrasi dan lain lain. Dan mari kawal bersama implementasi UU TPKS di Kota Surakarta untuk memastikan pemenuhan hak korban.
Hal yang harus ditekankan bersama adalah semua anak, anak kita, sehingga kepedulian kepada anak bisa dilakukan. Pencegahan melalui penguatan pada anak harus segera dilakukan mulai dari keluarga, lingkungan masyarakat dan berbasis sekolah.
“Anak harus dikuatkan sehingga mereka bisa melindungi diri, dan mulai peduli pada teman sebaya mereka. Hal ini akan lebih efektif mencegah anak menjadi korban. Jika menjadi korban penanganan berbasis hak anak harus pahami oleh semua jejaring yang ada,” tutup Shoim Sahriyati, Direktur Yayasan KAKAK. (*/ian)