JATENGONLINE, JOGJA – Akhirnya Ketua DPW Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DIY Agus Budiarto Makmun melaporkan inisial RS ke Polisi.
Karena ‘ulah‘ nya yang membuat gaduh di kepengurusan AWDI DIY, RS menurut pelapor merupakan anggota yang belum secara resmi dan sah jadi pengurus AWDI DIY karena belum terverifikasi menjadi Pengurus/ Anggota, namun sudah membuat gaduh di Lembaga Ke-Wartawan-an yang sudah berdiri 3 Dekade di Negara Kesatuan RI.
“Dari sumber yang terpercaya, saat ini sebagai ketua Yayasan Warna Budaya Indonesia/ COI di Jogjakarta setelah ditelusuri oleh awak media, untuk kantor atau sekretariat nya tidak ada, alias fiktif,” ujar Makmun.
Demi mengetahui adanya berita di beberapa media online, Terlapor RS sebagai narasumber kala itu menyampaikan bahwa kepengurusan AWDI DIY terdapat banyak kejanggalan, adanya konflik, kisruh organisasi, tidak transparan, adanya perpecahan dan mosi tidak percaya.
“Dimana hal tersebut sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan. Atas pemberitaan tersebut kami merasa dipojokkan dan nama baik dicemarkan.” tegas Makmun.
RS dilaporkan ke Polda DIY dengan bukti pelaporan Nomor: STPL/B/418/VI/2025/SPKT/POLDA D.I YOGYAKARTA. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/418/VI/2025/SPKT/POLDA D.I YOGYAKARTA tanggal 17 Juni 2025 pukul 16.17 WIB, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari, tanggal ditanda tanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan, dengan ini diterangkan bahwa:
Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310, yang terjadi di JL MAYJEN SUTOYO NO.91 TEPATNYA DI ALMOND BAKERY & RESTO, RT, RW, TITIK KOORDINAT -7.814302612774929, 110.36819108740958, ΜΑNTRIJERON, MANTRIJERON, KOTA YOGYAKARTA, DI YOGYAKARTA,
Dengan kronologi kejadian, pada tanggal 4 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wib, dengan Terlapor atas nama RS, Uraian Kejadian Awal mula kejadian Pelapor merupakan ketua DPW Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DIY mengetahui adanya berita di media online, Terlapor sebagai narasumber menyampaikan bahwa kepengurusan AWDI DIY terdapat banyak kejanggalan, adanya konflik, kisruh organisasi, tidak transparan, adanya perpecahan dan mosi tidak percaya. Dimana hal tersebut sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan. Atas pemberitaan tersebut Pelapor merasa dipojokkan dan nama baik dicemarkan.
Perkembangan penanganan perkara dapat dilihat melalui website https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/ (*/ian)

























