Investor Dalam Proyek Pembangunan Ruko di Tanah ‘Bengkok’ Desa Jaten Diperiksa Hanya Sebagai Saksi oleh Kejari Karanganyar

Berita, Solo Raya1409 Views
banner 468x60

JATENGONLINE, KARANGANYAR – Penetapan Kades Jaten berinisial HS sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan lahan tanah kas desa yang kini mendekam di jeruji besi, usai pulang melaksanakan ibadah haji masih menjadi perbincangan hangat masyarakat desa setempat.

Sementara hubungan antara investor berikut selaku pelaksana proyek dengan kepala desa terkait obyek tanah tersebut, yang termasuk kategori hubungan perbuatan perdata, yakni alih fungsi tanah ‘bengkok’ atau tanah kas desa Jaten, kabupaten Karanganyar.

banner 336x280

Investor inisial R, dalam proyek pembangunan ruko di tanah bengkok Jaten diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan tanah bengkok desa.

Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar yang sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengelolaan tanah bengkok yang dialihfungsikan menjadi area komersial (ruko) tanpa izin resmi.

Menurut Dr. Imam Al Ghazali Hide Wulakada, S.H., M.H. akademisi, seorang Legal Auditor dan juga terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyampaikan, bahwa investor barangkali punya kontrak, itu kontrak keperdataan, dia terlepas dari seluruh kemungkinan-kemungkinan bila mana tanah yang dijadikan sebagai obyek prestasinya kepala desa itu bermasalah.

“Jadi kepala desa tentu menanggung semua resiko itu karena dia menjadikan tanah kas desa sebagai obyek dalam sebuah perikatan perdata yang sebenarnya perbuatan itu tanahnya bermasalah sehingga bisa mengandung unsur perbuatan perubahan hukum.” terangnya.

Jadi tanggungan hukumnya kepala desa, lanjut Ghazali, investornya tidak ada tanggungan. Kecuali di dalam penyelidikan didapatkan, ditemukan bahwa kepala investor itu memberikan sejumlah uang, sejumlah uang untuk dalam rangka mengkondisikan kehendak Kades melakukan perubahan hukum, maka itu masuk kategori penyuapan.

Yang kedua, investor bisa juga kalau didapatkan jalan masuk itu, maka investor dapat dikategorikan melakukan perbuatan itu.Jadi proyek itu dilelang atau proyek itu ditunjuk langsung tidak ada masalah. Itu bukan bagian dari kualifikasi pidana atau pelanggar administrasi negara atau apapun.Karena itu otoritas diskresi dari kepala desa itu.

Yang paling penting adalah bahwa hak atas tanah itu ketika dialih fungsikan atau tidak dialih fungsikan namun belum ada penukaran, maka itu yang menjadi dasar perbuatan melawan hukum.

“Jadi korupsi itu adalah perbuatan pejabat yang mengandung unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan negara. Salah satunya itu, kalau masuk kategori itu maka dia dapat dikategorikan sebagai korupsi.” imbuhnya.

Tanah bengkok adalah tanah desa yang dikelola oleh kepala desa dan hasilnya seharusnya menjadi pendapatan desa.

Kejari Karanganyar menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan tanah bengkok Jaten, di mana tanah tersebut dialihfungsikan menjadi area komersial (ruko) tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.

Diduga ada kesepakatan antara investor dan kepala desa untuk menyewakan tanah bengkok selama 20 tahun dengan nilai kontrak Rp 260 juta. Namun, uang tersebut tidak masuk ke kas desa sebagai pendapatan resmi.

Kejari Karanganyar telah memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk perangkat desa, camat, investor, dan pelaku usaha ruko, untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan korupsi.

Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada nilai kontribusi yang tidak seimbang, tetapi juga pada ketidaksesuaian perizinan dan proses tukar guling lahan yang belum jelas status hukumnya.

Kejari telah menaikkan perkara ini ke penyidikan, pemeriksaan lanjutan terhadap Kades Jaten Harga Satata dilakukan yang bersangkutan pulang haji berujung pada penetapan sebagai tersangka, dan kini mendekam di tahanan Polres Karanganyar sebagai titipan Kejari.

Bahkan jauh sebelum kasusnya berkembang lebih jauh, sebenarnya sudah ditegur Pemkab Karanganyar melalui Satpol PP. Namun tidak pernah digubris oleh kades dan ruko-ruko tetap beroperasi hingga sekarang. (tim) 

banner 336x280