JATENGONLINE, SUKOHARJO – Kebijakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo terkait hingga kini belum melakukan penahanan kepada tersangka kasus dugaan korupsi perusahaan percetakan milik daerah atau BUMD PD Percada disoal Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI.
Ketua LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro kembali mendatangi kantor Kejari Sukoharjo, menyoal atas lambatnya proses penahanan tersangka korupsi PD Percada.
“Kejadian ini dapat menimbulkan kecurigaan publik mengenai adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka.” kata Kusumo, saat ditemui di Kejari Sukoharjo. Kamis (25/9/2025)
Menurutnya, penahanan terhadap tersangka penting untuk dilakukan demi mencegah intervensi, penghilangan barang bukti, dan atau bahkan upaya melarikan diri.
Untuk itu jangan sampai muncul dan terkesan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang diistimewakan terlebih di mata hukum.
Masyarakat pun berhak, lanjut Kusumo, untuk mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara. “Kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan sangat bergantung pada konsistensi dan profesionalisme aparatnya dalam penegakan hukum.” tegasnya.
Untuk itu semua pihak selayaknya diperlakukan sama di hadapan hukum. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Terlebih tajam kebawah tumpul keatas.
Terlebih kasus ini sudah ada tersangkanya pada enam bulan lalu, dibuktikan dengan ditemukannya kerugian negara senilai Rp 10 miliar.
Selain menyoal tersangka yang belum ditahan hingga kini, Ketua LAPAAN RI ini juga mempersoalkan tidak dilakukannya oleh Kejari Sukoharjo penyitaan aset dalam penanganan ungkap kasus korupsi.
Kondisi seperti ini, dikatakan lebih lanjut Kusumo, akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Sukoharjo. “Bahkan hingga dua kali pergantian Kajari Sukoharjo, kasus ini sama sekali belum ada perkembangan dengan alasan tersangka sakit,” ujarnya.
Kusumo meminta agar penyidik Kejaksaan dari Pidana Khusus (Pidsus) memiliki keberanian melakukan tindakan nyata yang tegas dan konsisten. Jangan menjadikan alasan tersangka sakit membuat proses hukum jalan ditempat.
‘Kami minta tersangka segera ditahan.” tegasnya.
Dan, jangan mudah percaya kalau tersangka itu sakit. Dalam hal penahanan bisa dilakukan dengan berbagai cara, melihat kondisi tersangka apakah sakit beneran atau hanya akal-akalan.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Kejari Sukoharjo berdasarkan surat No.B-354/M.3.3.34/Fd.2/03/2025, pada 3 Maret 2025 menetapkan MYL mantan Direktur PD Percada sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam perniagaan PD Percada kurun waktu 2018-2023. Temuan nilai kerugian negara dalam kasus ini Rp 10,6 miliar. (*/ian)

























