Pembina LKBH FKAM Dr. Sri Kalono, SH., MSi
JATENGONLINE, SOLO – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Forum Komunikasi Aktivis Masjid (FKAM) Solo menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Wali Kota Surakarta dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah kota Solo.
Organisasi bantuan hukum ini menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh terjebak dalam posisi dilematis saat menjalankan kewenangannya untuk menegakkan aturan demi ketertiban umum.
Dalam pernyataannya, Pembina LKBH FKAM Dr. Sri Kalono, SH., MSi menekankan bahwa pemberantasan miras bukan sekadar masalah penegakan hukum administratif, melainkan juga menyangkut aspek moralitas dan keselamatan warga masyarakat.
“Pemerintah memiliki mandat konstitusional dan regulasi yang jelas untuk melindungi warganya dari bahaya miras. Ketika ada upaya gugatan atau tekanan hukum dari pihak tertentu yang merasa dirugikan oleh razia atau penutupan tempat usaha miras, negara tidak boleh mundur,” ujar Kalono.
Lebih lanjut, LKBH FKAM menawarkan pendampingan hukum bagi Pemkot Solo apabila nantinya kebijakan tersebut menghadapi tantangan litigasi. Mereka siap melakukan intervensi hukum, baik sebagai amicus curiae maupun memberikan asistensi langsung kepada dinas terkait, agar setiap langkah penegakan aturan tetap berada dalam koridor hukum yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sikap tegas LKBH FKAM ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi aparat penegak peraturan daerah (Perda) di lapangan. Dengan adanya payung hukum dari organisasi masyarakat dan aktivis, Pemkot Solo dinilai akan lebih leluasa mengambil tindakan represif maupun preventif terhadap peredaran miras ilegal maupun legal yang berpotensi merusak generasi muda.
Langkah kolaboratif antara elemen masyarakat sipil dan pemerintah daerah ini menjadi sinyal positif bahwa pemberantasan miras di Solo akan dilakukan secara sistematis, terukur, dan berlandaskan kepastian hukum.
Sementara, kasus penemuan ratusan minuman keras (miras) ilegal golongan B dan C yang dikemas dalam cup plastik layaknya es teh jumbo di outlet “Ruang Bahagia“, kawasan Studio Lokananta, Solo, menjadi sorotan tajam publik. Menanggapi tindakan tegas Satpol PP yang menutup sementara lokasi tersebut, LKBH FKAM menyatakan dukungan penuh kepada Wali Kota Surakarta.
LKBH FKAM menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh berada dalam posisi dilematis ketika menjalankan kewenangan penegakan aturan demi melindungi masyarakat dari bahaya miras.
“Temuan miras ilegal yang dikemas secara terselubung di ruang publik seperti Lokananta adalah pelanggaran serius. Pemkot Solo memiliki mandat konstitusional untuk bertindak represif maupun preventif,” ujar Kalono.
Sikap tegas ini sejalan dengan desakan DPRD Solo yang menilai penutupan sementara belum cukup memberikan efek jera, mengingat adanya indikasi pelanggaran berulang dan pengemasan ulang minuman beralkohol. Dengan adanya payung hukum Pemkot Solo diharapkan lebih leluasa mengambil langkah permanen, termasuk pencabutan izin usaha, demi menjaga ketertiban umum dan moralitas warga kota. (*/ian)



















