DR. Sri Kalono, SH., MSi
JATENGONLINE, SOLO – Sejarah mencatat bahwa Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memainkan peran krusial dalam legitimasi awal kemerdekaan Republik Indonesia. Sri Susuhunan Pakubuwono XII (PB XII), yang baru saja naik takhta pada Juni 1945 atau dua bulan sebelum proklamasi, menjadi penguasa kerajaan tradisional pertama yang secara tegas mengakui dan mendukung kemerdekaan RI.
Dukungan tersebut tidak hanya bersifat simbolis, melainkan konkret dan strategis. Pada tanggal 17 Agustus 1945, segera setelah berita proklamasi sampai ke Surakarta, PB XII langsung mengirimkan telegram ucapan selamat dan dukungan penuh kepada Soekarno-Hatta di Jakarta.
Disampaikan Advokat dan Lembaga Konsultan Bantuan Hukum (LKBH) Forum Komunikasi Aktivitas Masjid (FKAM) DR. Sri Kalono, SH., MSi bahwa langkah berani ini memberikan sinyal kuat kepada masyarakat Jawa dan elit tradisional lainnya bahwa kedaulatan telah berpindah dari kolonial ke tangan bangsa Indonesia.
“Bahwa setelah berdirinya atau di proklamirkannya negara Republik Indonesia, negara yang pertama kali menyatakan pengakuan dan dukungan berdirinya Republik Indonesia adalah Nagari Kasunanan Surakarta Hadiningrat.” ujar Kalono.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, lanjut Kalono, Sri Susuhunan Pakubuwono XII memberikan telegram ucapan selamat dan dukungan berdiri negara Republik Indonesia.
Kemudian pada tanggal 5 September 1945 dibuatlah maklumat Surakarta. Karena pada tahun 1945, Presiden Soekarno pada waktu itu memberikan pernyataan sebagai Faerah Istimewa Surakarta. Ada gayung bersambut antara PB XII dan Presiden Republik Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 18-19 Februari. Negara-negara kerajaan di Nusantara menjadi kesatuan kuat berdirinya republik ini.
Puncak dukungan politik PB XII tertuang dalam Maklumat tanggal 1 September 1945. Dalam maklumat bersejarah itu, ia menyatakan bahwa Kasunanan Surakarta adalah bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menyerahkan urusan pemerintahan serta pertahanan kepada pemerintah pusat. Pernyataan ini menjadi landasan hukum penting bagi eksistensi NKRI di wilayah Jawa Tengah pada masa-masa krisis revolusi fisik.
Selain dukungan politik, PB XII juga menyediakan infrastruktur keraton untuk kepentingan perjuangan. Bangunan-bangunan di kompleks Keraton Surakarta, seperti Sasana Mulya, dipinjamkan untuk digunakan sebagai markas perjuangan, tempat rapat, hingga perlindungan bagi para pejuang republik. Tindakan ini menunjukkan bahwa keraton bukan sekadar simbol budaya, tetapi benteng pertahanan kedaulatan.
Meskipun kemudian menghadapi dinamika politik yang rumit, termasuk penculikan oleh kelompok milisi tertentu yang menentang keberadaan kerajaan, keteguhan PB XII dalam membela NKRI tetap diakui. Perannya sebagai “Raja Demokratis” yang rela meleburkan kekuasaan feodal demi persatuan bangsa kini sedang diusulkan untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.
Legasi PB XII mengajarkan bahwa tradisi dan modernitas negara-bangsa dapat berjalan beriringan. Dukungan tulus dari takhta Surakarta pada hari-hari pertama kemerdekaan menjadi bukti bahwa fondasi NKRI dibangun di atas konsensus lintas elemen bangsa, termasuk para raja Nusantara.
Meskipun secara spontan pernah disampaikan oleh pihak keraton Kasunanan Surakarta sendiri, jika menyesal telah bergabung dengan Republik ini. Namun, tidak dikuti dengan tindakan. Kalono mengungkapkan, itu sebagai koreksi kepada pemerintahan Indonesia untuk menjaga negara ini, karena apapun PB XII selaku kakeknya dulu pernah berkontribusi besar mendukung berdirinya negara Indonesia.
“Agar pemerintah Indonesia itu mengingat kembali, seluruh rakyat Indonesia mengingat kembali. Bahwa berdirinya negara Indonesia itu adalah dukungan dari kerajaan-kerajaan Nusantara. Khususnya yang pertama kali adalah Kasunanan Surakarta Hadiningrat.” pungkasnya. (*/ian)



















