Dr. Al Ghozali Hide Wulakada, S.H. M.H. , kuasa hukum Susilowati, S.E. selaku Sekretaris Desa Jumantoro
JATENGONLINE, KARANGANYAR – Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Agustus 2025, yang diberikan oleh Sdri. Susilowati sebagai Pelapor kepada Penerima Kuasa Dr. Al Ghozali Hide Wulakada, S.H., M.H., Arshad Jauhar Fiansyah, S.H, Lia Kurniawati, S.H
Kesemuanya adalah Advokat pada kantor “HIDE LAW ASSOCIATE”, kemudian bertindak baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama Pelapor Susilowati, S.E. selaku Sekretaris Desa Jumantoro, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar yang beralamat di Dukuh Wates, RT 003 RW 009 Desa Jumantoro, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar.
Bahwa berdasarkan hasil penelusuran administrasi keuangan desa dan pengakuan sejumlah pihak, telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Agus Widodo (Kepala Desa Jumantoro) dan Jumadi (Bendahara Desa). Kedua terlapor diduga bersekongkol mencairkan dana desa dari BPR Bank Daerah Karanganyar tanpa persetujuan dan tanda tangan sah dari Pelapor selaku Sekretaris Desa.
Telah dilakukan Laporan Tindak Pidana Palsu Memalsukan di Polres Karanganyar dan Laporan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Karanganyar. Mulai hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025.
Kronologi peristiwa, yakni pada bulan April tahun anggaran 2025, Agus Widodo (Kepala Desa) dan Jumadi (Bendahara Desa) melakukan pencairan dana desa sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dalam dua tahap pencairan dari Rekening Kas Desa di BPR Bank Daerah Karanganyar.
Faktanya, Pelapor yaitu yang juga berprofesi sebagai (Sekretaris Desa) tidak pernah menandatangani dokumen SPP yang dimaksud. Berdasarkan pengakuan Jumadi, tanda tangan Pelapor telah dipalsukan olehnya dan atas sepengetahuan dari Agus Widodo selaku Kepala Desa.
Pengakuan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Tertulis yang diketahui oleh Nanik Rusmiyati. Amd. Keb (Kasi Kesra) dan Sugiyat (Kasi Pemerintahan), serta dibubuhi cap basah Kantor Desa Jumantoro.
Pencairan pertama pada tanggal 17 April 2025 sebesar Rp.60.000.000,- dilakukan oleh Jumadi (Bendahara Desa), sedangkan pencairan kedua pada tanggal 25 April 2025 sebesar Rp.50.000.000,- dilakukan langsung oleh Agus Widodo (Kepala Desa).
Dana tersebut tercantum dalam SPP untuk kegiatan Pembangunan Taman Masuk Desa Di Dusun Wates 2.03.06 04 RT 05 tahun 2025.
Bahwa realitanya Rencana Anggaran Belanja (RAB) Desa hanya mengalokasikan Rp.87.048.000,- untuk kegiatan dimaksud.
“Sehingga dapat di duga pihak terkait mencoba memanipulasi system dengan cara menghapus SPP panjar yang telah diajukan lalu membuat SPP ulang dengan data yang sama, sehingga nominal Rp. 87.048.000,- tersebut dapat di cairkan sebanyak dua kali di dalam tempo dan nominal yang berbeda dengan tujuan menaikan limit SPP pencairan anggaran.” jelas Al Ghozali.
Bahwa setelah pencairan, lanjut Ghozali, SPP panjar tersebut tidak ada penyerapan dana yang di pertanggung jawabkan dan hal tersebut berlangsung melebih 10 hari dari ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan Jumadi (Bendahara Desa), dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Keterangan tersebut diperkuat oleh surat pernyataan yang dibuat oleh Saudara Jumadi (Bendahara Desa) pada tanggal 18 September 2025 serta terdapat keterangan dari pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karanganyar yang menyatakan bahwa Agus Widodo di duga turut menikmati dan menggunakan hasil pencairan dana tersebut.

Dasar Hukum Dan Justifikasi Normatif
Delik Pidana yang Dilanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP : — Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang dengan maksud untuk digunakan seolah-olah asli, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : — Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan, yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,-.
Pelanggaran Hukum Administrasi Negara
UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 26 ayat (4) huruf (f) dan (h) : Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib anggaran.
UU Nomor 30 Tahun 2014 pasal 10 ayat (1) Penyelenggaran pemerintah harus sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik khususnya asas tidak menyalahgunakan kewenangan.
Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, pengertian Maladministrasi adalah tindakan atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggaran negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materil dan/atau immaterial bagi masyarakat atau orang per orang.
Kualifikasi Delik Dan Penerapan Pasal
Bahwa perbuatan para terlapor memenuhi unsur “penyalahgunaan kewenangan jabatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor dan unsur “pemalsuan surat resmi” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. Kedua perbuatan tersebut merupakan concursus idealis (perbuatan tunggal dengan akibat berganda) dan dapat dituntut secara kumulatif. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum sepatutnya segera menetapkan status tersangka terhadap Agus Widodo (Kepala Desa) dan Jumadi (Bendahara Desa) berdasarkan alat bukti yang telah cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Permohonan Tindakan Hukum
Pelapor memohon kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk segera: Melakukan penyidikan terhadap para terlapor atas dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan tanda tangan.
Memanggil dan memeriksa saksi-saksi berikut: Nanik Rusmiyati. Amd. Keb (Kasi Kesra Desa Jumantoro)
Sugiyat (Kasi Pemerintahan Desa Jumantoro)
Pegawai Bank Daerah Karanganyar yang mencairkan dana tanpa verifikasi Camat
Jumadi(Bendahara Desa) dan Agus Widodo (Kepala Desa) untuk dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan.
Mengamankan seluruh dokumen administratif keuangan desa yang berkaitan dengan pencairan dana tahun 2025.
Melakukan penyitaan terhadap dana atau aset yang diduga berasal dari hasil pencairan dana desa secara tidak sah.
“Apabila Kejaksaan Negeri Karanganyar tidak segera melakukan tindakan hukum, maka pihak Hide Law Associate bersama masyarakat akan: Menggalang dukungan publik, Melaporkan dugaan kelalaian penegakan hukum ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Kejaksaan RI, sebagai bentuk kontrol publik terhadap kinerja penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di tingkat daerah.” papar Ghozali.
Lampiran Hukum
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU Nomor 30 Tahun 2014 pasal 10 ayat (1) tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik khususnya penyalahgunaan kewenangan.
Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, tentang Maladministrasi.
Berikut Bukti Pendukung, ddiantarany Salinan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan tanda tangan palsu Sekretaris Desa pada pencairan kesatu dan kedua.
Surat Pernyataan Tertulis dari Jumadi (Bendahara Desa) yang mengakui pemalsuan tanda tangan.
Rencana Anggaran Belanja (RAB) Desa Jumantoro Tahun Rekening 2025. Data Laporan Rekening Koran Tabungan. Data Laporan Uraian Transaksi dari Simpedes. Daftar Transfer dan Bukti Pencairan Bank Daerah Karanganyar.
Keterangan saksi-saksi: Agus Widodo (Kepala Desa) Nanik Rusmiyati. Amd. Keb (Kasi Kesra), Sugiyat (Kasi Pemerintahan),
Pegawai Bank Daerah Karanganyar,
Jumadi (Bendahara Desa)
“Demikian laporan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan disampaikan untuk segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.” pungkas Ghazali, selaku
Kuasa Hukum dan Penasihat Hukum Prinsipal. (*/ian)

























