JATENGONLINE, KARANGANYAR – Progres kasus dugaan korupsi terus bergulir Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menetapkan satu tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan aset Desa Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah.
Tersangka baru dalam kasus tersebut adalah Dono Raharjo, 59, kontraktor yang mengerjakan pembangunan 52 kios di aset desa Jaten.
Seperti diketahui, Kepala Desa Jaten Harga Satata sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga korupsi pemanfaatan aset untuk ruko yang disewakan.
Di mana hasil sewa ruko tersebut tidak disetorkan ke kas desa, melainkan dinikmati sendiri.
Dono Raharjo diduga terlibat dalam praktik korupsi yang dilakukan Harga Satata tersebut.
Warga RT 01/RW 01 Dusun Mangunrejan, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, serta ketentuan pasal subsider Pasal 3 UU yang sama.
Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Kejari Karanganyar Bonard David Yuniarto menyampaikan, jika penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
“Proses hukum terhadap tersangka akan segera dilanjutkan ke tahap penyidikan lanjutan dan penuntutan.” ujar Bonard.
Untuk saat ini, lanjut Bonard, yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan. Nantinya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini Kejari Karanganyar telah menyita 52 kios yang dibangun Kades Jaten Hargo Satoto bersama Dono Raharjo.
“Saat ini kios tersebut hanya boleh untuk jual beli dari pihak penyewa atau pengelola.” kata Bonard.
Dan dilarang dijual belikan ataupun disewakan ke pihak lain sebelum perkara tersebut inkrah dari pengadilan. (*/ian)



























