JATENGONLINE, SOLO – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta tertanggal 16 Februari 2026 resmi mengeluarkan surat Nomor: B/100.1.4.4/128 berisikan tentang Rekomendasi Hasil Audiensi Komisi II DPRD Kota Surakarta, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Surakarta.
Isi surat tersebut, diberitahukan dengan hormat, bahwa pada tanggal 12 Februari 2026, Komisi II DPRD Kota Surakarta menerima audiensi Forum Njogo Solo dan juga dihadiri perwakilan dari Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Surakarta serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta terkait himbauan Wali Kota Surakarta untuk tidak berjualan dan membagikan takjil di jalan protokol serta trotoar selama bulan Ramadhan 1447 H.
Dari hasil audiensi tersebut. Komisi II DPRD Kota Surakarta merekomendasikan agar Mencabut Surat Edaran No. 26 Tahun 2026, Tentang PENATAAN PEDAGANG TAKJIL RAMADHAN TAHUN 2026 untuk menghindari kegaduhan dan menciptakan susana yang kondusif selama bulan Ramadhan 1447 H di Kota Surakarta.
“Rekomendasi ini di sampaikan agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.” pungkas Agung Harsakti Pancasila Putra, Ketua Komisi 2 DPRD Kota Surakarta. (*/ian)



















