JATENGONLINE, SOLO – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPETRA) Indonesia menggelar konsolidasi organisasi dalam rangka memperkuat perjuangan penambang rakyat di wilayah Jawa Tengah.
Acara yang dihadiri Ketua Umum DPP AMPETRA Indonesia Bang Yusran beserta jajaran pengurus pusat, serta seluruh pengurus DPW dan perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari berbagai kabupaten di Jawa Tengah, berlangsung di Adhiwangsa Hotel & Convention, Minggu (8/3/2026).
Ketua DPW AMPETRA Jawa Tengah, Gus Imam Susanto menyampaikan, konsolidasi ini bertujuan memperkuat barisan organisasi sekaligus menyatukan langkah perjuangan dalam rangka memperjuangkan legalitas dan perlindungan bagi penambang rakyat.
“Konsolidasi menjadi momentum penting untuk memperkuat struktur organisasi dan memperjuangkan hak-hak penambang tradisional agar mendapatkan perlindungan hukum serta kepastian usaha,” ujar Gus Imam Susanto.
Adapun struktur kepengurusan DPW AMPETRA Jawa Tengah yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Ketua DPW Gus Imam Susanto, Sekretaris Maharani, SH,
Bendahara Lukman.
Selain itu, hadir pula para pengurus DPD AMPETRA dari berbagai daerah, di antaranya, Boyolali Rosyi, Klaten Suparno, Karanganyar Taka, Magelang Tusianto, Jepara Dr. Kusnoto, Cepu Rahmat.
“AMPETRA Indonesia akan terus menjadi wadah perjuangan masyarakat penambang tradisional di seluruh Indonesia.” ujar Bang Yusran, saat memberikan arahan.
Penambang rakyat, imbuh Yusran, merupakan bagian dari ekonomi kerakyatan yang selama ini turut berkontribusi terhadap perekonomian daerah maupun nasional, sehingga perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan dari negara.
Penambang rakyat tidak ingin lagi dipandang sebelah mata. Melalui AMPETRA Indonesia, akan memperjuangkan legalitas, perlindungan hukum, dan kesejahteraan bagi masyarakat penambang tradisional.
Kegiatan konsolidasi ini juga membahas berbagai agenda strategis organisasi, termasuk penguatan struktur kepengurusan di daerah, advokasi hukum bagi penambang rakyat, serta upaya mendorong legalitas pertambangan rakyat melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
AMPETRA Indonesia diharapkan semakin solid dengan konsolidasi yang dilakukan ini, dalam memperjuangkan kepentingan penambang rakyat serta memperkuat peran organisasi dalam pembangunan ekonomi berbasis masyarakat. (*/ian)































