Dugaan Pelecehan Seksual Non-Fisik Di Lingkungan Profesi Advokat Dilaporkan Kepada Aparat Penegak Hukum

Berita, Solo Raya301 Views
banner 468x60

Tim Pendamping Hukum (LK) 

JATENGONLINE, SOLO – Tim Pendamping Hukum terdiri atas DR. Chairul Sadad Albar, S.H., М.Н., DR. Muh. Kurniawan B.W, S.Ag, S.H., М.Н., DR. Hery Dwi Utomo, S.H., M.H., DR. Suratno, S.H., M.Н., Setyawan Ari Wibowo, S.H. adalah Advokat pada ALBAR & PARTNERS, menyampaikan kepada rekan-rekan media dan masyarakat bahwa seorang advokat perempuan berinisial (LK) telah secara resmi melaporkan dugaan tindak pelecehan seksual non-fisik serta perbuatan yang diduga merendahkan martabat perempuan kepada aparat penegak hukum.

banner 336x280

Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang menurut Pelapor terjadi dalam sebuah kegiatan organisasi profesi advokat yang diselenggarakan di Hotel Solia Zigna, Surakarta, pada tanggal 17 April 2026 lalu.

Menurut keterangan Pelapor, selama kegiatan berlangsung telah terjadi sejumlah tindakan dan ucapan yang diduga mengandung muatan seksual, antara lain komentar mengenai kehidupan seksual pribadi, pertanyaan yang bersifat vulgar, candaan dan gestur yang bernuansa seksual, serta berbagai pernyataan yang menurut Pelapor telah menyerang kehormatan dan martabatnya sebagai seorang perempuan.

Pelapor menyampaikan bahwa tindakan tersebut bukan hanya terjadi satu kali, melainkan diduga berlangsung berulang dalam beberapa kesempatan dan dilakukan di hadapan sejumlah peserta kegiatan. Akibat peristiwa tersebut, Pelapor mengaku mengalami tekanan psikologis, rasa malu, ketakutan, trauma, serta kehilangan rasa aman dalam menjalankan aktivitas sosial maupun profesinya sebagai advokat.

Tim Pendamping Hukum menegaskan bahwa kliennya menempuh jalur hukum bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum dan mendorong terciptanya lingkungan profesi yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap martabat perempuan.

“Sebagai seorang perempuan, istri, dan ibu, klien kami merasa harkat dan martabatnya telah direndahkan. Klien kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan memberikan perlindungan hukum bagi setiap perempuan yang mengalami perlakuan serupa. Terlebih saat ini Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang secara khusus mengatur perlindungan terhadap korban kekerasan dan pelecehan seksual,” demikian disampaikan Tim Pendamping Hukum.

Dalam laporan yang telah diajukan, Pelapor juga telah memberikan informasi mengenai alat bukti dan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, termasuk keterangan mengenai keberadaan rekaman CCTV dan pihak-pihak yang hadir pada saat kejadian.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, peristiwa tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan ketentuan mengenai pelecehan seksual non-fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya ketentuan yang mengatur mengenai pelecehan seksual non-fisik dan perlindungan terhadap korban.

Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan antara lain berinisial Z.A., yang diketahui menjabat sebagai Ketua salah satu Organisasi Advokat, bersama seorang staf pada kantor hukumnya, serta W.M., yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris dalam Organisasi Advokat tersebut, bersama seorang staf pada kantor hukumnya.

Tim Pendamping Hukum meminta aparat penegak hukum untuk menangani laporan ini secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, organisasi profesi advokat juga diharapkan menunjukkan komitmen yang nyata dalam membangun lingkungan profesi yang aman, bermartabat, beretika, serta bebas dari segala bentuk pelecehan dan diskriminasi terhadap perempuan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pelecehan seksual non-fisik atau catcalling bukanlah persoalan yang dapat dianggap sepele. Komentar seksual yang tidak dikehendaki, candaan vulgar, gestur yang melecehkan, maupun tindakan lain yang menyerang kehormatan seseorang dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi korban.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, tidak melakukan penghakiman di luar mekanisme hukum, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Chairul Sadad Albar, ditemui di Polresta Solo. Selasa (23/6/2026). (*/ian) 

banner 336x280