JATENGONLINE, SEMARANG – Adanya lampu jauh dan perkembangannya adalah termasuk penemuan revolusioner yang juga telah mengubah cara manusia menjelajahi jalanan dimalam hari. Sejarah awal tercatat tahun 1908 Fred W. Sanders dari Detroit, Michigan, mematenkan lampu depan “dip-switch” pertama, yang memungkinkan pengemudi untuk beralih antara sinar rendah dan tinggi. Informasi tokoh ini sangat terbatas, walau begitu menjadi tonggak sejarah dalam dunia otomotif dan berkontribusi signifikan pada keselamatan dan kenyamanan berkendara di terutama dimalam hari.
Sebelumnya, pengemudi hanya memiliki pilihan antara lampu redup atau tidak sama sekali, yang membatasi visibilitas dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Fungsi utama lampu jauh adalah menerangi area di depan kendaraan dalam jarak yang jauh, biasanya hingga 100 meter (Lampu dekat rentang dibawah 40 meter). Hal ini membantu pengendara melihat lebih jauh ke depan sehingga dapat mengantisipasi situasi di jalan dengan lebih baik.
Menjadi sangat penting saat berkendara di jalan yang gelap pada malam hari untuk memastikan visibilitas jarak pandang yang lebih baik sehingga membantu pengendara mengidentifikasi objek – objek di kejauhan seperti rambu lalu lintas, persimpangan, tikungan tajam, atau bahkan hewan yang menyeberang bahkan keuntungan lain adalah memperingatkan pengguna jalan lain seperti pejalan kaki atau pengendara lain tentang kehadiran sepeda motor dari jarak jauh.
Regulasi tertulis dalam Peraturan Pemerintah PP Nomer 55 Tahun 2012 Pasal 70 tentang daya pancar dan arah sinar lampu utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf g meliputi: a. daya pancar lampu utama lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela. Ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga sudah dijelaskan mengenai Lampu dan pemantul Cahaya yang tertulis dalam Pasal 61 ayat 2 (e).
Terkait sistem lampu dan alat pemantul cahaya, untuk lampu utama dekat dan lampu utama jauh kendaraan diatur berwarna putih atau kuning muda.
Setiap orang yang menggunakan jalan, perilaku berkendara serta penggunaan lampu telah diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 Bagian Keempat, Tata Cara Berlalu Lintas, Paragraf satu, Pasal 105 hingga Paragraf dua Pasal 107. Selain itu ada etika yang tidak tertulis yang perlu dipahami yaitu:
Gunakan saat diperlukan, terutama pada kondisi jalan yang gelap atau minim pencahayaan,
Perhatikan Pengendara Lain, jika ada pengendara lain dari arah berlawanan, segera beralih ke lampu dekat,
Jaga jarak yang aman, cahaya yang terlalu terang dapat membuat pengendara di depan terganggu, sehingga mempertahankan jarak yang aman adalah penting,
Turunkan lampu jauh saat berbelok, menghindari menyilaukan pengendara berlawanan arah saat mengenali medan yang berkelok.
Selalu pertimbangkan keamanan dan kenyamanan pengendara lain diberbagai kondisi jalan maupun pencahayaannya
“Kemunculan teknologi yang berkembang untuk lampu jauh berdampak meningkatkan potensi #Cari_Aman saat berkendara, selain itu juga memperpanjang waktu menjelajah berkendara dimalam hari, namun harus tetap ikuti etika berkendara yang benar,” tegas Oke Desiyanto Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah. (*/ian)