Bos MakanKu H. Puspo Wardoyo Menangkan Gugatan Perdata di PN Surakarta, Objek Gugatan Dinilai Hakim Tak Jelas!

Berita, Pernik53 Dilihat
banner 468x60

H. Puspo Wardoyo didampingi pengacaranya, Dr M Kalono SH MH (kanan) saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Kali Pepe Land. Rabu (7/5/2025) 

JATENGONLINE, SOLO – Gugatan terhadap Pemilik MakanKu H. Puspo Wardoyo di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta telah dibatalkan. Majelis hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena objek gugatan dinilai tidak jelas. Hal ini berarti gugatan tersebut dianggap batal demi hukum.

banner 336x280

Maka pengusaha kuliner asal Solo itu,  memenangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dalam sidang yang berlangsung Selasa (6/5/2025).

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, bahwa Puspo Wardoyo digugat secara perdata oleh AI di PN Surakarta dengan tuntutan sebesar Rp 60 miliar. Selaku penggugat AI menuduh Puspo Wardoyo telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarkan informasi yang dianggapnya  sebagai fitnah.

Dr M Kalono SH MH selalu Kuasa Hukum Puspo Wardoyo menyampaikan, jika objek gugatan dari penggugat berinsial AI dinilai majelis hakim tidak memenuhi syarat dari sebuah gugatan. Untuk itu diputus NO (Niet Ontvankelijk Verklaard).

“Objek gugatan tersebut tidak diterima, karena gugatan tidak memenuhi syarat,” kata M. Kalono, didepan sejumlah media. Rabu (7/5/2025).

Bahkan sejak awal telah diyakini Kalono jika gugatan perdata itu tidak akan diterima oleh majelis hakim, sebab gugatan yang ditujukan penggugat kepada kliennya tersebut salah alamat.

Puspo Wardoyo, lanjut Kalono, selaku kliennya disebut beralamat di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta. Harusnya, sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP), kliennya tinggal di Medan, Sumatera Utara. Sebelumnya pihaknya telah melakukan gugatan di Polda Metro Jaya dengan kasus pidana dugaan penipuan.

“Melaporkan AI ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada 4 Desember 2024 silam dan kini masih dalam proses penyelidikan.” terang Kalono.

Akibat tindak penipuan yang dilakukan dalam kasus ini Puspo Wardoyo menderita kerugian sebesar Rp 6,8 miliar. Kasus ini bermula ketika Puspo Wardoyo bertemu Ai di Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat beberapa bulan lalu. Dalam pertemuan tersebut, AI menawarkan kerja sama investasi untuk membangun pabrik makanan di Jeddah, Arab Saudi, yang akan dikelola oleh PT Halalan Thayyiban Indonesia, milik Puspo Wardoyo dengan nilai investasi hingga Rp 350 miliar.

Puspo Wardoyo pun tertarik peluang bisnis tersebut, dan mentransfer dana awal sebesar Rp 5,4 miliar kepada AI, namun sampai dengan saat ini, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, termasuk pembangunan pabrik di Jeddah.

“Jika ditotal dengan pembayaran-pembayaran lainnya mencapai Rp 6,8 miliar,” papar Pak Puspo.

Tawaran yang disampaikan AI ke Puspo Wardoyo bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan dekat dengan keluarga Cendana  keluarga mantan Presiden Soeharto sehingga dana sebesar apapun yang dibutuhkan  tak masalah.

Namun, setelah ditelusuri, melalui teman dekat Puspo Wardoyo ke keluarga Cendana ternyata tidak benar, bahkan setelah di kroscek ternyata tidak ada kaitannya sama sekali dengan Cendana. Maka Pak Puspo meminta untuk mengembalikan modal yang telah disetornya.

Akhirnya, Puspo Wardoyo melaporkan AI pengusaha asal Bekasi tersebut atas kasus penipuan investasi pengembangan rumah makan. Sejak dilaporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 4 Desember 2024 silam, kasusnya terus bergulir tahap penyelidikan. (*/ian) 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *