Kuasa Hukum Koperasi BLN, Dr. Imam Al Ghozali Hide Wulakada, S.H., Μ.Η selaku juga Pimpinan Kantor Hukum Hide Law Associate
Hari ini Rabu (28/5/2025) surat pengunduran diri sebagai kuasa hukum Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) telah disampaikan kepada Nicolas Nyoto Prasatyo selalu Ketua Koperasi BLN dari Dr. Imam Al Ghozali Hide Wulakada, S.H., Μ.Η Pimpinan Kantor Hukum Hide Law Associate, selaku kuasa hukum dengan alasan:
1. Kurangnya respons dari Pengurus BLN: Pengurus BLN tidak merespons proposal Legal Audit yang diajukan, sehingga proses kerja hukum tidak dapat dilanjutkan.
2. Hambatan koordinasi: Kurangnya koordinasi dengan Pengurus BLN menyebabkan proses kerja hukum terhambat.
3. Penunjukan kuasa hukum lain tanpa koordinasi : BLN menunjuk kuasa hukum lain tanpa koordinasi dengan HIDE LAW Associate, yang dianggap melanggar hak dan etika.
Dengan demikian, HIDE LAW Associate memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai kuasa hukum BLN.
“Pengunduran diri ini dapat dipahami sebagai langkah untuk menjaga profesionalisme dan etika dalam praktik hukum.” terang Al. (*/ian)






























