Kejari Sukoharjo: Akan Ada Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi & Pemeriksaan Kesehatan Ditempat Maryono Eks Direktur PD Percada Sukoharjo

Berita, Pernik2106 Views
banner 468x60

Dr. BRM. Kusumo Putro SH., MH. Pelapor kasus dugaan korupsi PD Percada Sukoharjo.

JATENGONLINE, SUKOHARJO – Pelapor kasus dugaan korupsi Percada Sukoharjo yang juga Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Wilayah Jawa Tengah, Dr. BRM. Kusumo Putro, SH, MH. mempertanyakan kembali alasan penyidik kejaksaan yang hingga kini belum menahan tersangka. Seperti diketahui, Maryono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo pada awal Maret lalu, bahkan kini lebih dari tiga bulan.

banner 336x280

Kusumo Putro mendesak penyidik Kejaksaan segera menahan tersangka untuk memperlancar proses pengusutan kasus tersebut. Karena sampai sekarang, tersangka korupsi Percada belum juga ditahan.

“Padahal, kerugian keuangan negara cukup besar hingga miliaran rupiah,” tegas Kusumo.

Sementara, menurut Kusumo, kasus korupsi di desa saja dengan kerugian negara ratusan juta, tersangka langsung ditahan di Rutan Solo.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Sukoharjo telah mengantongi alat bukti tambahan dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo jilid II. Dan, dipastikan penyidik kejaksaan segera menetapkan tersangka barunya.

“Penyidik kejaksaan telah mengantongi alat bukti tambahan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi PD Percada Sukoharjo. Sebelumnya, Kejari Sukoharjo telah menerbitkan sprindik baru kasus dugaan korupsi PD Percada Sukoharjo senilai Rp10,6 miliar,” papar Bekti Wicaksono, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo. Selasa (8/7/2025).

Dalam waktu dekat, lanjut Bekti, bakal ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PD Percada jilid II. Dasar tim penyidik kejaksaan telah mengambil sampel beberapa saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Percada Sukoharjo jilid I.

“Keterangan dari para saksi untuk memperkuat alat bukti dalam penetapan tersangka.” katanya.

Dan, penyidik sedikitnya harus mengantongi minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka kasus korupsi.

Adapun jumlah saksi yang diperiksa pada kasus jilid I sebanyak 80 orang. Belum beberapa saksi ahli. Untuk kasus jilid II, hanya sampel dari beberapa saksi yang telah diperiksa. Diperiksa lagi demi memperkuat konstruksi tipikor.

Belum ditahannya tersangka kasus korupsi Percada Sukoharjo, yakni eks Direktur Utama (Dirut) PD Percada Sukoharjo, Maryono karena alasan sakit penyumbatan otak dan hanya mampu terbaring di tempat tidur yang tidak mungkin untuk ditahan di Rutan Solo.

Meskipun demikian, rencananya dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pemeriksaan on the spot di rumah tersangka bersama tim medis untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka. (*/ian)

 

banner 336x280