Konspirasi Paling Keji! Korupsi 2,5 Miliar di Dinas PUPR Solo, Kusumo: Libas Siapa Pun Pelakunya!

Berita, Pernik893 Views
banner 468x60

JATENGONLINE, SOLO – Heboh saat kasus dugaan korupsi dana APBD 2019 sebesar Rp 4,5 miliar yang digunakan untuk normalisasi saluran drainase di kawasan Stadion Manahan sisi selatan terbongkar. Pasalnya sudah selama puluhan tahun kasus korupsi di kota Solo tak terjamah institusi penegak hukum.

Terlebih Kejari Surakarta membuka tabir dugaan kasus korupsi di Kota Solo menyatakan seorang mantan pejabat di Dinas PUPR berinisial AN dan seorang kontraktor berinisial HMD sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

banner 336x280

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surakarta, Supriyanto mengungkapkan kasus ini kepada wartawan Senin (29/9/2025), bahwa pihaknya mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya bagian dari masyarakat yang turut mengangkat kasus ini yakni Dr BRM Kusumo Putro SH MH.

Lawyer dan Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) tegas menyampaikan jika kasus dugaan korupsi ini merupakan perkara yang paling biadab, pasalnya anggaran proyek senilai Rp 4,5 miliar ini, dikorupsi Rp 2,5 miliar. Sehingga hanya bersisa anggaran proyek itu sebesar Rp 2 miliar.

“Ini kejahatan yang paling keji yang terjadi di Kota Solo. Belum termasuk keuntungan yang diambil kontraktor dan pajak yang harus dibayarkan kontraktor, lalu hasil proyek jelas kualitasnya memprihatinkan,” tegas Kusumo.

Karena dana untuk proyek tersebut, lanjutnya, jelas berasal dari pajak rakyat, mulai dari pembayaran PBB, retribusi dan ataupun pajak lainnya.

Dan, diyakini ketua LAPAAN RI ini, jika uang hasil dari korupsi Rp 2,5 miliar dibuat ‘bancaan’ dan dinikmati oleh berbagai pihak, tidak hanya untuk kepentingan pribadi dua tersangka tersebut, yakni AN dan HMD.

Kusumo pun meminta agar penyidik kejaksaan dapat mengungkapnya dan menyeret siapa saja yang terlibat. Sebab pihak kejaksaan belum bisa menemukan atau menyita uang hasil korupsi sebesar Rp 2,5 miliar.

“Kami meminta agar pihak kejaksaan menyita aset-aset milik kedua tersangka yang diyakini berasal dari hasil korupsi,” tegas Kusumo, satu-satunya advokat ‘bernyali’ besar mengungkap sejumlah kasus korupsi.

Kembali pihaknya menyayangkan proyek normalisasi saluran drainase yang bermasalah ini, karena tanpa ada pengawasan ketat baik dari pengawas proyek maupun pengawas dinas terkait. Dirinya mempertanyakan, kemana aja Kepala Dinas dan Wakil Rakyat yang duduk DPRD Kota Solo saat proyek ini dijalankan.

“Kemana komisi DPRD Solo yang membidangi masalah pembangunan. Bahkan mereka kerap melakukan sidak, tapi kenapa seolah tidak mengerti ada masalah ini,” tanya Kusumo, ketika ditemui di kantornya di kawasan Kompleks Sriwedari, Rabu (1/10/2025).

Munculnya dugaan korupsi di Kota Solo yang mulai tersentuh kejaksaan ini, Kusumo sebagai pengacara dengan reputasi pemberani ini, bersama timnya berencana membidik sejumlah dinas yang menurutnya juga melakukan tindak pidana korupsi. Dirinya dan tim akan melakukan berbagai investigasi di sejumlah dinas yang diyakini bermasalah dan jika ditemukan bukti yang cukup segera kita laporkan ke institusi penegak hukum, mumpung saat ini Kejari Solo cukup berani mengungkap kasus korupsi.

“Sudah sepuluh tahun lebih tidak ada aparat penegak hukum yang berani mengungkap kasus korupsi di Kota Solo,” katanya geram.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kajari Solo, Supriyanto telah menetapkan mantan pejabat di lingkungan Pemkot Solo, berinisial AN dan Direktur PT Kenanga Mulia berinisial HMD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek normalisasi saluran drainase di sebelah selatan Kantor Dispora Manahan hingga memanjang ke arah timur.

Diungkap Kajari, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan kualitas proyek drainase yang dikerjakan di kawasan sisi selatan Kantor Dispora Manahan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti tim penyidik Kejari dengan melakukan telaah dokumen hingga pemeriksaan lapangan.

Mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan sejak tahap awal. Adapun penyimpangannya di tahap pelaksanaan pekerjaan yang bertentangan dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, serta tidak sesuai kontrak yang disepakati antara PPK dan penyedia jasa proyek.

“Proyek normalisasi saluran drainase yang menggunakan APBD Kota Solo tahun 2019 ini, penyimpangannya diduga mencakup beberapa hal,” papar Supriyanto, Kajari Solo.

Ditemukan tiga hal penyimpangan, yakni yang Pertama, pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (speknya jauh di bawah kontrak). Kedua, terdapat kekurangan volume pekerjaan yang cukup signifikan. Ketiga, ada pekerjaan yang secara teknis tidak bisa dipertanggungjawabkan karena justru berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.

Akibat dari tindakan tersebut kerugian negara timbul karena spesifikasi pekerjaan di bawah standar, ada volume yang tidak terpenuhi, serta hasil pekerjaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dari total anggaran Rp 4,5 miliar, kerugian negara kurang lebih Rp 2,5 miliar.

Dalam mengusut kasus ini, jaksa masih melakukan asset tracing terhadap dugaan aliran dana korupsi. Dari hasil pemeriksaan, keuntungan paling besar mengalir ke pihak penyedia jasa. Namun uang hasil korupsi itu belum ditemukan maupun belum bisa disita.

Menurut Kajari Solo, jaksa senior yang pernah berdinas di Kejari Batu Malang ini, bahwa profiling dan penelusuran aset masih terus dilakukan. Meskipun hingga kini belum ada uang yang bisa disita sebagai barang bukti untuk penyelamatan keuangan negara.

“Yang pasti, keuntungan mengalir ke kontraktor, hal itu kita dalami lebih lanjut,” pungkasnya. (*/ian)

banner 336x280