JATENGONLINE, KARANGANYAR – “Kalau soal pemeriksaan anggota dewan itu, aturannya memang oleh Jaksa Agung. Tetapi dalam hal soal efisiensi, Jaksa Agung bisa memberikan disposisi untuk diperiksa Kejaksaan Negeri. Itu bisa,” kata Dr. Imam Al Ghozali Wulakada, S.H., M.H., praktisi dan akademisi hukum.
Ketika dimintai keterangan tentang adanya rencana pemanggilan mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono yang kini menjabat DPR RI untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi Masjid Agung Karanganyar.
Lebih lanjut disampaikan pengacara anggota Peradi ini, aturannya harus Jaksa Agung untuk anggota DPR. Agar pemusatan dalam proses lidik-sidik, Jaksa Agung diharapkan dan dapat untuk memberikan disposisi pelaksanaan tugasnya oleh Kejaksaan Negeri.
“Kita lihat waktu itu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) nya siapa saya tuh dengar kasus ini sudah sejak lama KPA nya itu Bupati pada waktu itu, karena masuk anggaran APBD atau dana alokasi khusus atau alokasi umum tapi kuasa anggarannya adalah Pak Bupati, nah kalau KPA nya Bupati nanti dilihat kesalahannya, kalau kesalahan dan kebijakan ada unsur korupsi yang terpenuhi maka soal perbuatan melawan hukum berarti penyalahgunaan administrasi oleh Bupati memperkaya diri sendiri
atau orang lain juga akan dicek dan sudah pasti ada kerugian negara,” papar Ghozali.
Mantan Bupati dalam kapasitas sebagai KPA, lanjut Ghozali, itu tindakannya ada dua yakni
tindakan policing dan ada tindakan yang non-policing yaitu perbuatan material menerima ya menerima cipratan dana itu
baik sebelum atau sesudahnya yang mampu dibuktikan secara menistriauntuk memperkaya diri sendiri.
“Kita lihat itu APBD dana itu dibayarkan secara utuh kepada mainkon, mainkon yang enggak bayar kepada subkon karena mainkonnya terlebih dahulu ditangkap KPK di kasus yang lain itu, maka relasinya Pak Juliyatmono itu, kan dicek apakah proses pembayaran kewajiban dari kuasa anggaran kepada mainkon itu sudah tuntas nilai sudah tuntas hukum atau tidak? sudah tuntas hukum itu terbayarkan tuntas terbayarkan semua, tuntas hukum itu artinya sudah dibayarkan sesuai dengan aturan ya, dan itu ada serah terima ada invoice, ada serah terima pekerjaan dan sebagainya telah dibayarkan. Kalau ada penyerahan uang yang dalam budgeting plannya itu tidak sesuai dengan progres pekerjaan itu, bisa jadi masuk dalam kategori korupsi,” lanjut Ghozali.

Pada bagian itu, imbuh Ghozali, tidak mengerti data itu secara pasti, tapi pertanyaanya apakah Pak Juliyatmono berpotensi untuk bisa masuk ke arah sana? “Nah, catatan hukum saya adalah pertama diperiksa dulu Pak Juliyatmono itu pakai dua posisi, posisi sebagai kuasa anggaran maka tindakan policing tindakan kebijakan dilakukan. Nah kebijakannya apa? Kebijakannya adalah membayar, apakah pembayarannya itu sudah sesuai dengan ketentuan dalam aturan-aturan kontrak itu atau tidak. Posisi kedua. Apakah Pak Juliyatmono menerima peralihan dana baik sebelum, sesudah, atau di pertengahan itu?
Yang peralihan itu ada bukti untuk dapat dinyatakan ministria melawan hukum,
ada ministria memperkaya diri sendiri atau orang lain.” katanya.
Sementara soal ministria itu bisa diuji, kata Ghozali, ministria itu perilaku batin, tapi bisa diuji. Jadi kalau menurut salah satu teori mengatakan bahwa uji saintifik atas niat itu adalah pernyataan moral terhadap akibat hukum yang ditimbulkan. Rugi atau tidak rugi. Pada akhirnya menjadi rugi karena banyak orang yang bekerja nggak dibayar.
Berarti hak orang hilang akibat perbuatan korupsi.
“Jadi hak orang itu status kelekatannya sama dengan tembok. Ketembok itu nggak sempurna dibangun, itu menjadi bukti. Sama juga hak orang nggak dibayar, itu menjadi bukti. Nah disitu tuh buktinya.” tegas Ghozali.
Nantinya, kalau ditemukan cukup keterangan atas kaitan Pak Juliyatmono itu, dalam keterangan-keterangan BAP para saksi dan para tersangka atau para terdakwa di ruang sidang, maka Kejaksaan Negeri Karanganyar bisa memohon disposisi dari Kejaksaan Agung untuk dipanggil, untuk diperiksa sebagai saksi, diminta klarifikasi.
“Kalau nggak datang dijemput paksa, Pak Juliyatmono, nggak datang maka dijemput paksa. Tidak ada alasan untuk tidak bisa datang, apalagi dia sebagai anggota Dewan tentu sangat jelas keberadaannya, sangat jelas dimana tugas dia berada. Kalau nggak datang dijemput paksa. Harusnya begitu.” katanya.
Meskipun sebagai anggota DPR RI, untuk pemanggilannya tidak perlu ada izin dari Presiden. Kejari cukup menyampaikan pemberitahuan atas status posisi hukumnya yang bersangkutan ke Kejaksaan Agung. Lalu Kejaksaan Agung melakukan penelaahan dan karenanya memberikan disposisi untuk melakukan tindakan hukum kepada Kejari.
“Terus, Pak Juliyatmono dipanggil itu, karena alasan ada keterangan-keterangan dari para saksi dan keterangan-keterangan dari para tersangka atau keterangan-keterangan dalam fakta persidangan,” katanya.
Kemudian kaitan itu, keterangan-keterangan itu kemudian diberi makna dengan analisa delik tadi itu. Jadi pemanggilan Juliyatmono itu sudah dalam posisi untuk memverifikasi dan mengklarifikasi. Klarifikasi awal mulanya, detailnya klarifikasi, tapi sebenarnya untuk memverifikasi keterangan-keterangan sebelumnya itu.
“Peluang kecil untuk tidak dapat dianggap tidak terkait. Kalau sudah pada detik itu, dalam tradisi penyelidikan kepolisian itu, kecil kemungkinan tidak terkait.
Yang besar kemungkinan terkait itu. Ketika beliau dipanggil di ujung dari semua cerita itu ya, itu pasti terkait itu. Tapi mungkin karena dia itu pejabat publik, maka momentumnya saja ditaruh di belakang.
Sebagai gong gitu.” pungkasnya. (*/tim)

























