Pengacara Solo Kusumo Putro: Pemadaman Listrik Bentuk Ketidakadilan ‘Tindakan Biadab PLN’, Harus Ada Ganti Rugi! 

Berita, Pernik317 Views
banner 468x60

JATENGONLINE, SOLO – Pemadaman listrik, terutama jika terjadi secara tidak merata atau tanpa pemberitahuan yang jelas, sering kali menimbulkan keresahan dan perdebatan mengenai keadilan distribusi layanan publik.

Di tingkat kebijakan, penyedia layanan listrik (dalam hal ini PLN) biasanya memiliki standar operasional prosedur terkait pemeliharaan jaringan atau penanganan gangguan. Namun, persepsi mengenai “ketidakadilan” sering kali muncul karena beberapa faktor, salah satunya dampak ekonomi.

banner 336x280

Bagi pelaku UMKM atau pekerja yang bergantung pada koneksi internet dan perangkat elektronik, pemadaman yang mendadak dapat menghambat produktivitas secara signifikan dibandingkan dengan daerah lain yang mungkin tidak terdampak.

Fenomena pemadaman listrik bergilir yang terjadi di berbagai wilayah Solo dan sekitarnya menuai kritik keras dari pengacara kondang asal Solo, DR. BRM. Kusumo Putro, SH, MH.

Pemadaman listrik yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir itu, menurut Kusumo, tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai nilai-nilai keadilan yang terkandung dalam Pancasila.

Demi melihat hingga kini masyarakat masih dibingungkan dengan berbagai penjelasan terkait penyebab pemadaman listrik, membuat pengacara kondang ini kian geram.

Menurutnya, warga menjadi pihak yang paling dirugikan karena harus menanggung dampak langsung tanpa memperoleh kepastian informasi maupun kompensasi atas kerugian yang dialami.

“Tidak ada upaya ganti rugi yang akan diberikan atas kerugian yang dialami masyarakat akibat pemadaman yang dilakukan PLN ini. Padahal sampai saat ini tidak ada sedikitpun kejelasan yang diberikan pemerintah atas pemadaman listrik ini,” ujar Kusumo, Jumat (19/6/2026).

Penjelasan yang beredar, menurut Kusumo, justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Terdapat informasi yang menyebut pemadaman dilakukan karena pemeliharaan jaringan listrik. Namun di sisi lain, muncul penjelasan berbeda yang mengaitkan kondisi tersebut dengan persoalan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik.

“Informasi yang simpang siur semakin membuat masyarakat dihadapkan pada ketidakpastian.” tegas Kusumo.

Secara bersamaan aktivitas warga, dari pelaku usaha hingga sektor ekonomi harus menanggung dampak dari pemadaman yang terjadi berulang kali.

Adanya pemadaman listrik ini, merupakan tindakan biadab, tegas Kusumo, karena melanggar Sila ke-2, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, dan melanggar Sila ke-5, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

“Karena tidak ada keadilan baik dari segi penjelasan maupun ganti rugi yang diberikan negara pada masyarakat,” katanya ketus.

Adanya ketimpangan perlakuan antara masyarakat dan penyedia layanan listrik, kian di soroti Kusumo. Sebab, menurutnya, masyarakat yang terlambat membayar tagihan listrik akan langsung dikenai sanksi berupa denda, pemutusan layanan, hingga pencabutan sambungan listrik.

Namun ketika masyarakat menjadi pihak yang dirugikan akibat pemadaman, tidak ada bentuk pertanggungjawaban yang dirasakan secara langsung.

Dan, warga pengguna listrik token, pulsa habis saja listrik langsung mati. Sementara yang pakai pascabayar kalau telat bayar kena denda, bahkan bisa sampai dicabut listriknya karena dianggap pelanggaran. “Kalau seperti ini tentu mau disebut apalagi kalau tidak biadab dan tidak adil!” kata Kusumo tegas.

“Pemerintah dan PLN segera berikan penjelasan yang transparan terkait penyebab pemadaman yang terjadi, sekaligus memastikan langkah penanganan agar kondisi serupa tidak terus berulang.” harapnya.

Masyarakat pun berhak untuk mendapatkan kepastian layanan, terlebih listrik merupakan kebutuhan utama dalam kehidupan terlebih bagi yang berkegiatan ekonomi. (*/ian) 

banner 336x280