Bittime menghadirkan program “Trade or Treat” bagi pengguna baru pada 1-31 Oktober 2026. Melalui program ini, pengguna baru berkesempatan memperoleh bonus Bitcoin hingga Rp1,5 juta berdasarkan volume perdagangan dan tier yang dicapai selama periode program.
Bittime, Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menghadirkan program “Trade or Treat” bagi pengguna baru pada 1-31 Oktober 2026. Melalui program ini, pengguna baru berkesempatan memperoleh bonus Bitcoin hingga Rp1,5 juta berdasarkan volume perdagangan dan tier yang dicapai selama periode program.
Di sisi lain, perkembangan ekosistem aset digital di Indonesia menunjukkan semakin luasnya partisipasi masyarakat. Data OJK yang dikutip Kontan, mencatat jumlah akun konsumen pada Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) mencapai 22,93 juta akun pada Juli 2026. Sementara itu, nilai transaksi aset kripto sepanjang Januari hingga Juli 2026 mencapai Rp171,12 triliun, menunjukkan tingginya aktivitas masyarakat dalam ekosistem aset digital.
Tren tersebut juga tercermin dalam perkembangan adopsi kripto di tingkat global. Berdasarkan 2026 Global Crypto Adoption Index yang dirilis Chainalysis pada September 2026, Indonesia menempati peringkat ke-14 secara global dalam grassroots crypto adoption. Pemeringkatan tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator, termasuk service flows, aktivitas peer-to-peer domestik, cross-border flows, dan on-chain balances.
Di tengah perkembangan tersebut, Bittime menghadirkan Trade or Treat untuk memberikan kesempatan kepada pengguna baru mengenal aktivitas perdagangan aset kripto melalui pengalaman transaksi secara langsung. Program ini menggunakan skema bonus bertingkat berdasarkan volume perdagangan, sehingga pengguna dapat memperoleh bonus Bitcoin sesuai dengan tier yang berhasil dicapai selama periode program.
“Pertumbuhan jumlah pengguna dan perkembangan adopsi aset digital menunjukkan semakin banyak masyarakat yang mulai berinteraksi dengan aset kripto. Melalui Trade or Treat, kami ingin memberikan pengalaman bagi pengguna baru untuk mengenal aktivitas perdagangan aset digital sekaligus memahami mekanisme transaksi secara lebih langsung,” ujar Ryan Lymn, Direktur Operasional Bittime.
Mekanisme Program Trade or Treat
Program Trade or Treat secara khusus ditujukan bagi pengguna yang belum pernah melakukan transaksi pertama di Bittime. Untuk mengikuti program, pengguna perlu menyelesaikan proses KYC dan melakukan registrasi pada halaman event sebelum melakukan transaksi pertama dengan nilai lebih dari Rp500.000.
Setelah transaksi pertama dilakukan, volume trading pengguna akan diakumulasikan selama 14 hari untuk menentukan tier bonus yang dicapai. Pengguna yang mencapai volume lebih dari Rp500.000 akan memperoleh bonus awal sebesar Rp25.000. Selanjutnya, volume trading Rp5 juta mendapatkan bonus Rp50.000, Rp20 juta mendapatkan Rp125.000, Rp150 juta mendapatkan Rp300.000, dan volume Rp750 juta mendapatkan bonus Rp1 juta. Dengan memenuhi seluruh ketentuan program, total bonus yang dapat diperoleh pengguna mencapai Rp1,5 juta dalam bentuk Bitcoin.
Setelah tier pengguna ditentukan, aset kripto yang dibeli perlu dipertahankan selama 7 hari. Penarikan aset sebelum periode tersebut berakhir dapat menyebabkan bonus pada tier terkait tidak dapat diklaim. Bonus akan diberikan dalam bentuk Bitcoin dan dikreditkan ke wallet Bittime maksimal 14 hari kerja setelah program berakhir, setelah proses verifikasi dan validasi peserta selesai.
Sebagai bagian dari upaya memperkenalkan aktivitas perdagangan aset digital kepada pengguna baru, Bittime merancang Trade or Treat dengan mekanisme yang transparan dan informasi program yang dapat diakses pengguna sebelum mengikuti kampanye.
“Ke depan, kami akan terus melihat bagaimana kebutuhan pengguna berkembang seiring dengan semakin luasnya adopsi aset digital di Indonesia. Bittime ingin terus menghadirkan berbagai inisiatif yang relevan dengan perkembangan tersebut, baik melalui program, edukasi, maupun pengalaman produk, sehingga masyarakat memiliki lebih banyak kesempatan untuk mengenal ekosistem aset digital melalui platform yang berada dalam koridor regulasi,” tambah Ryan.
Informasi lengkap mengenai mekanisme, syarat dan ketentuan, serta cara mengikuti program Trade or Treat dapat dilihat melalui artikel resmi Bittime.
Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

























