Setelah Kades Jaten Tersangka! Siapakah Tersangka Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Berikutnya? Ini Kata Pakar Hukum! 

Berita, Solo Raya1648 Views
banner 468x60

Sejumlah kios yang dibangun diatas tanah kas desa Jaten, Karanganyar

JATENGONLINE, SOLO – Kepala Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar berinisial HS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah kas desa. Selasa (8/7/2025) lalu.

banner 336x280

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengungkap dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penyimpangan dalam pemanfaatan lahan desa untuk pembangunan ruko.

Dari hasil penyidikan Kejari Karanganyar yang disampaikan Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambilla, hasil penyidikan sementara, HS diduga telah menerima dana sebesar Rp 500 juta dari kegiatan pembangunan ruko tersebut.

Sementara dugaan korupsi Desa Jaten, lanjut Kajari, masih dalam tahap perhitungan kerugian negara. “Yang bisa kami pastikan, dana yang diterima kepala desa sekitar Rp 500 juta dari pembangunan ruko,” terangnya.

Penyimpangan yang dilakukan Kades, terjadi karena proses pemanfaatan tanah kas desa dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang semestinya. Akibatnya potensi kerugian negara serta hilangnya pendapatan kas desa dari sewa tanah yang tidak tercatat secara resmi.

Adanya dugaan korupsi pengelolaan tanah kas desa ini menjadi sorotan karena lahan desa merupakan aset publik yang seharusnya dikelola secara transparan untuk kepentingan warga.

Sementara Praktisi dan Akademisi Dr. Al Ghozali Hide Wulakada, S.H., M.H menyampaikan, perihal kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus hukum tersebut. Bisa saja terjadi, ketika dalam keterangan Kades saat diperiksa mengakui bahwa pembangunan itu misalnya dari siapa. Kenapa seseorang yang ditunjuk?

“Karena ada prestasi ilegal yang diberikan oleh beliau sebelumnya. Atau ada janji-janji hasil dari pekerjaan itu akan diberikan kemudian setelah kios itu laku misalnya. Dan akhirnya terealisasi, maka itu sudah bisa menjadi bukti.” ujar Al Ghazali, saat ditemui. Kamis (17/7/2025)

Misalnya Pak Lurah, iya saya terima uang sekian, lanjut Ghazali, Dari mana uang itu?
Oh, dari hasil sewa ini, hasil bangun itu. Itu pembangunan menggunakan uang investor, uang pemborong kan. Nah, kemudian dibayar oleh para penyewa.

Nah, ketika membayar uang itu, Pak Lurah dapat gak cipratan dari situ misalnya.

“Penyidik bisa lebih teliti lagi itu ketika melihat apakah uang itu mengalir langsung
kepada Lurah, dipotong, atau dari pembeli masuk ke Lurah, Lurah kemudian kasih, masuk ke pemborong, pemborong kemudian kasih ke Lurah, dan lain sebagainya.” lanjutnya. Nah, Jaksa punya pola.
Untuk bisa mengkonstruksikan rangkaian perbuatan itu.

Terkait pengembalian dana oleh tersangka sehari sebelum pemanggilan pemeriksaan Kejari yang berujung penetapannya sebagai tersangka. Apakah berpengaruh pada proses hukumnya?

“Oh tidak, justru uang yang dikembalikan itu berlaku sebagai barang bukti. Jadi itu tidak menjadi alasan untuk menghapus pidananya.
Jadi uang yang dikembalikan kepala desa itu, statusnya justru berlaku sebagai barang bukti itu.” kata Ghazali.

Menurutnya, kasus ini kan masih dalam proses penyelidikan.
Penyelidikan itu untuk memastikan bahwa dalam dugaan atau laporan tersebut
ada nggak perbuatan yang masuk kategori pidana.
Nah, ketika ditemukan kategori pidana, kemudian ditingkatkan sidik-nya
untuk memastikan siapa yang berbuat.

Nanti dalam keterangan Pak Kepala Desa itu, itu kan akan berkembang itu
informasi-informasi dia bersama dengan siapa dan melakukan apa.

“Nah, orang-orang selain beliau ini dalam relasi perbuatan bersama-sama itu
bersama-sama atau turut melakukan, ikut cerita melakukan dan dalam perbuatan. Perbuatan yang mereka lakukan itu masuk dalam kategori delik pidana atau tidak. Nah, ini kalau dia sudah ditangkap dan ditahan itu dalam hukum acara pidana sudah cukup dua alat bukti yang relevan, baik itu kuantiti maupun kualitas.
Ya, itu sudah terpenuhi itu, dia ditahan itu.” terangnya.

Ghazali melanjutkan, dari dua alat bukti dan penetapan dia sebagai tersangka
nanti akan didalami dari keterangan-keterangan pemeriksaan apakah dia menyebutkan ada kaitan pihak-pihak lain. Nah, tinggal kita kan bisa bicara itu, pihak lain itu dapat kita kasih asumsi satu pemborong yang mengerjakan kios itu.
Itu dipelajari relasi.

“Jadi, si tersangka ini memiliki relasi, tentu dia tidak berdiri sendiri,
ada orang-orang lain misalnya. Nah, orang-orang lain itu tidak melakukan tugas. Mereka punya inisiatif untuk mendapatkan keuntungan, ya.
Atau orang lain itu berada di bawah posisi tertentu, dia diperintah dan dia disuruh.
Nanti diproses penyidikan lanjutan itu.

Jadi setelah tahapan kades ditahan ini, nanti ketika sudah cukup bukti
dan sudah cukup alat bukti, maka akan ada P19.
Lalu kemudian jaksa penyidik nanti akan melihat,
apakah dasar untuk menuntut dia itu sudah cukup?
Kalau tidak cukup, maka akan dikembalikan, disempurnakan,
kemudian tingkat menjadi P21 sebagai dasar untuk melakukan penuntutan.

Sementara masih menurut Dr. Al Ghozali Hide Wulakada, S.H., M.H bahwa
tanah kas desa itu dalam pengelolaannya bisa di tukar guling.
Jadi tanah kas desa digunakan kemudian dapat diganti ke tempat lain.
Tetapi dilihat dulu dalam tata ruang itu tanah dalam kategori apa.
Jadi kalau tanah dalam kategori itu zona hijau untuk pertanian, maka dia tidak bisa dialih fungsikan untuk di’hurug’ kemudian dibangun gedung ataupun ruko.

“Itu nggak bisa, meskipun akan ganti ke tempat lain sekalipun. Kecuali kita berasumsi begini bahwa itu tanah adalah tanah zona kuning yang bisa dibangun gedung, maka menggantikan tempat lain itu harus senilai dan setara ukurannya
atau kualifikasi penilaiannya dalam aspek peruntukan yang lebih produktif misalnya gitu ya.” paparnya.

Dan itu pun bisa dilihat dan dapat dituntaskan dulu, standing legal terkait tukar-menukar itu diselesaikan dulu, dan proyek baru bisa dibangun. “Kalau standing legalnya itu belum dituntaskan, maka tidak bisa mendahului proses itu.” tegasnya.

Sejumlah catatan penting yang diberikan praktisi hukum dan akademisi ini diantaranya,

1. Tanah Desa itu terikat dengan kebijakan tata ruang. Jadi, dipastikan terlebih dahulu tanah dimaksud dalam ruang hijau atau kuning. Jika itu ruang hijau maka tidak bisa dialih gunakan untuk membangun gedung /kios. Kecuali, ada terlebih dahulu perubahan Perda tentang tata ruang.

2. Masalahnya, bisa jadi Kades tidak mengusulkan perubahan tersebut. Maka itu adalah PMH Administrasi Negara yang bisa jadi menjadi dasar Penerapan delik Tipikor.

3. Kualifimasi delik dalam kasus ini, tentu Jaksa memiliki bukti. Berikan asumsi misalnya, Jaksa mengantongi bukti Kades memperkaya diri sendiri dari bea bea ilegal untuk pengkondisian projek bangun kios-kios di situ. Termasuk juga dalam rangkaian tersebut, bila didapatkan ada pihak lain terlibat maka dapat diduga turut serta dan suap.

4. Pihak pihak lain selain Kades adalah investor yang bangun kios itu. Investor atau perantara lain nya berpotensi jadi terlapor lanjut tersangka jika : (1) investor memberikan imbalan tertentu untuk dapatkan projek pekerjaan itu padahal dia tahu bahwa tanah itu jelas jelas tidak termasuk dalam zona kuning. Maka termasuk dalam suap. Namun, jika dilihat dari hubungan keperdataan, sebenarnya investor dan atau pemborong terikat kontrak sah dengan tidak diikutkan bertanggungjawaban terhadap tidak tuntasnya legalitas tanah.

5. Berikutnya adalah rangkaian perbuatan memperkaya diri sendiri. Penerimaan dana atau bentuk lainnya yang menambah kekayaan pribadi asal maka itu disebut memperkaya diri sendiri atau orang lain. sumbernya bisa terjadi sebelum projek dilaksanakan termasuk kategori suap dan bilamana terjadi setelah projek maka kategori korupsi. Jadi, coba dilihat uang sewa kios kios itu benar benar masuk ke kas desa / atau tidak. Jika tidak masuk dalam tanah kas desa maka itu bukti korupsi. (tim)

banner 336x280