Sosialisasi LKMN: Tata Kelola Royalti Bersama, Dalam Mencari Titik Temu dari Keresahan Pelaku Seni Musik

Berita, Horeka558 Views
banner 468x60

JATENGONLINE, SOLO – Pelaku seni musik bersama dengan para pengusaha Hotel, Restaurant, Cafe, Tempat Wisata, Karaoke, dan pelaku kuliner dan wisata lainnya, menggelar sosialisasi tentang Hak Cipta (Royalti Musik) dengan menggandeng Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Untuk mendapatkan titik temu yang pas.

Pelaksana Harian LMKN Jawa Tengah dan DIY, Mr. Jepank Van Sambeng menginisiasi kegiatan tersebut, Jumat (8/82025) bertempat di Gedung Djoeang 45 Solo.

banner 336x280

“Semua masalah akan dibedah bersama dan dijelaskan detail bagaimana cara perhitungan royalti yang sebenarnya.” kata Jepank, ditemui disela acara.

Acara ini, imbuh Jepank, karena saya ini pelaku seni asli Solo dan berjuang dari nol, mulai dari ngamen dari rumah ke rumah, cafe ke cafe dan satu resto ke resto lainnya sejak tahun 1996.

“Jadi saya merasakan teman-teman seniman,” ujarnya.

Alasan penyelenggaraan acara ini, menurut Mr Jepank karena adanya simpangsiur dan kurang jelasnya informasi di sosmed selain silaturahmi juga agar bisa ketemu titik temunya. Sehingga para kreatornya bersemangat, pencipta lagunya masa depanya jelas, pengusaha nyaman dan tenang dalam menjalankan usahanya.

Selain itu juga bisa membangun iklim musik yang berkenjutan tersohor. Dengan diadakannya sosialisasi ini, berharap semua keluh kesah bisa mendaptkan solusi.

Komisioner Bidang Keuangan dan Distribusi LMKN, Waskito dala. dialog interaktif mengatakan, saat ini belum ada data pasti jumlah pelaku usaha dari Sabang sampai Merauke yang menggunakan musik sebagai bagian dari proses bisnisnya.

“Namun, persentase pelaku usaha yang sudah melaksanakan kewajiban membayar royalti musik hanya sekitar 2 persen. Masih minim sekali,” tegas Waskito.

Lebih lanjut dikatakan Waskito, bisa dibayangkan dari 13 sektor bisnis yang wajib membayar royalti dari Sabang sampai Merauke jumlahnya masih sangat banyak. Jika mereka menggunakan lagu atau musik, tapi yang membayar itu totalnya belum sampai 6.000 pengguna. Dengan masih minimnya pelaku usaha pengguna lagu atau musik yang belum membayar royalti itu, disebabkan masih rendahnya kesadaran mereka akan pentingnya karya cipta.

Hal ini terjadi dipicu masih minimnya sosialisasi tentang tata kelola royalti kepada masyarakat, lantaran terbatasnya biaya. Padahal tata kelola royalti di Indonesia tersebut sebenarnya sudah diatur sejak lama.

Sejak diterbitkannya UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, kemudian direvisi dengan UU Nomor 19 Tahun 2002 dan terakhir dengan UU Nomor 28 Tahun 2014.

Sosialisasi menyasar pada para pelaku usaha mulai dari Hotel, Restaurant, Cafe, Tempat Wisata, Karaoke, dan pelaku kuliner serta wisata lainnya.

Bahkan tentang masih minimnya jumlah pelaku usaha pengguna musik membayar royalti itu juga dipicu oleh panjangnya proses penegakan hukum untuk setiap laporan pelanggaran hak cipta. Rendahnya tingkat kesadaran pelaku usaha pengguna lagu atau musik ini karena selama ini mereka tidak dibebani kewajiban itu.

Mr. Jepank Van Sambeng

“Selama puluhan tahun mereka merasa menggunakan musik itu dengan leluasa dan bebas, kemudian tiba-tiba dibebani kewajiban membayar royalti ini.” katanya.

Sehubungan dengan penegakan hukum Waskito mengatakan, menepis prosesnya bisa sangat panjang serta membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang seringkali tidak sepadan dengan nilai royalti yang sebenarnya harus dibayar.

Sehingga dalam penegakan hukum ini, semestinya dapat dilakukan dengan peradilan cepat. Dengan demikian akan efektif, tetapi kalau masih denganproses hukum dengan cara seperti sekarang ini memang akan memakan waktu yang sangat lama.

LMKN bersama pemerintah akan terus menggencarkan sosialisasi seperti ini, serta mengupayakan agar tingkat kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha, bisa bertumbuh untuk mau lebih menghargai karya cipta. (*/ian )

banner 336x280