Keraton Surakarta Antara ‘Paugeran’ dan Ruang Kebijaksanaan Publik

Berita, Budaya1862 Views
banner 468x60

JATENGONLINE, SOLO – Pemerhati keraton sering kali menyoroti paugeran sebagai aturan atau hukum adat yang fundamental dalam menjaga tatanan dan keluhuran budaya keraton, terutama di tengah isu suksesi atau konflik internal.

Pemerhati budaya dan anggota keraton menekankan pentingnya berpegang teguh pada paugeran sebagai dasar atau pedoman yang sudah berlangsung selama ratusan tahun. Paugeran dianggap sebagai undang-undang tidak tertulis atau hukum dasar adat keraton yang berisi kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar manusia di lingkungan keraton maupun dengan Tuhannya.

banner 336x280

Paugeran adalah hukum dasar (konstitusi) berdirinya Keraton Kasunanan Surakarta. Sudah ada jauh sebelum NKRI lahir. Bahkan demi mewujudkan NKRI, tidak lepas dari jasa dan peran monumental Keraton Kasunanan Surakarta dalam menyatukan kerajaan se- Nusantara.

Hari ini masyarakat berharap Pemerintah tidak meninggalkan sejarah dan turut berperan aktif menjaga eksistensi Paugeran Keraton, bukan malah ingin melepaskan diri darinya, atau mengembalikan urusan Keraton kepada masyarakat tanpa kembali merujuk pada Paugeran yang ada. Langkah itu justru akan menambah kebingungan, ketidakteraturan, dan ketidaktepatan arah.

Ketua Kadin Kota Solo, Ferry Septha Indrianto (FSI) menyatakan, ketika Keraton tidak dapat dimanfaatkan keberadaannya, maka berdampak konsekuensial bagi Solo.

“Sebuah kerugian besar dan struktural karena menyentuh faktor fundamental eksistensi perekonomian kita. Keraton adalah sumber identitas dan daya saing kota Solo. No one left behind,” kata FSI sekali lagi.

Bagi para pemerhati, kepatuhan terhadap paugeran sangat penting untuk menata kembali marwah dan kewibawaan keraton sebagai pusat peradaban Jawa. Pelanggaran terhadap paugeran dapat dianggap sebagai preseden buruk dan berpotensi menimbulkan “ontran-ontran” atau konflik di dalam keraton.
Konsistensi dalam Suksesi: Isu suksesi sering kali menjadi sorotan utama terkait paugeran.

Pemerhati budaya, seperti Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM) BRM Dr. Kusuma Putra, menegaskan bahwa suksesi tidak boleh mengorbankan paugeran dan adat yang sudah ada. Siapa pun yang menjadi raja keraton harus mematuhi paugeran yang berlaku.

Namun, ada pandangan yang menyatakan bahwa tidak semua paugeran dapat diumumkan karena merupakan aturan internal keraton yang tidak bisa dicampuri pihak luar.

Beberapa pemerhati juga melontarkan kritik ketika menganggap penguasa keraton tidak menaati paugeran, misalnya terkait pengangkatan raja atau suksesi yang dianggap menyimpang dari aturan adat yang berlaku.

Bagi pemerhati, paugeran adalah benteng terakhir yang menjaga kelestarian adat, etika, moral, dan keberlangsungan institusi keraton itu sendiri. (*/ian)

banner 336x280