JATENGONLINE, SUKOHARJO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo pastikan Pilkada serentak 2024 digelar pada Rabu, 27 November 2024. Hal ini usai KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/1/2024) malam.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo syakbani eko raharjo mengatakan bahwa KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Dalam peluncuran tersebut, KPU menegaskan akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia. Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Pasalnya, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak melangsungkan pilkada langsung.
“Salah satunya di Sukoharjo, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024,” kata Syakbani,
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*/ian)