Kuasa Hukum Pakubuwono Empat Belas Puruboyo, Nyatakan Mundur! Kenapa? 

Berita, Solo Raya620 Views
banner 468x60

JATENGONLINE, SOLO – Sejumlah 19 advokat yang tergabung dalam kantor hukum Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H. & Partners menyatakan secara resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Pakubuwono Empat Belas Purubaya.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Pengunduran Diri Nomor 001/SP/TSB/III/2026.

banner 336x280

Para advokat dalam dokumen tersebut menyatakan bahwa mereka sebelumnya bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 62/SKK/TSB/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026.

Tidak adanya kata sepakat ditambah adanya perbedaan yang tidak dapat diselesaikan dengan klien, mereka memutuskan untuk mengakhiri hubungan kuasa hukum.

Advokat yang menyatakan diri mundur itu diantaranya adalah: Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H. –
Sionit Tolhas Martin Gea, S.H., M.H. – Billy Suryowibowo, S.H., M.M. – M. Ratho Priyasa, S.H., M.H. – Suluh Utomo, S.H., M.H. – Andi Muhammad Reza Pahlevi, S.H., M.H. – Tamrin, S.H., M.H. – Karsedi, S.H., M.H. – Jaka Iswet, S.H., M.H. – Hincat Silalahi, S.H., CCL., CTL – Endang Sukendar, S.H. – Bahrain, S.H., M.H. – Muhammad Iqbal Sumarlan Putra, S.H., M.H. – Dimas Arya Aziza, S.H., M.H. – Bogi Yuliawan, S.H., M.H. – Lalu Muhammad Alfian Ade Sandra, S.H., M.Kn. – Ahmad Yusra, S.H. – Yoga Aditya, S.H. – Dinda Wulan Ariani, S.H.

Keseluruhan advokat tersebut merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum, yang sebelumnya bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam memberikan jasa hukum kepada klien.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengunduran diri didasarkan pada ketentuan Pasal 8 huruf (g) Kode Etik Advokat, yang menyatakan bahwa advokat dapat mengundurkan diri apabila terjadi perbedaan dan tidak tercapai kesepakatan dengan klien dalam penanganan perkara.

Selain itu, para advokat juga menegaskan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyebutkan bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan.

Dokumen tersebut juga merinci sejumlah perkara dan penugasan hukum yang sebelumnya ditangani oleh tim kuasa hukum tersebut.

Di antaranya meliputi permohonan administratif pembatalan keputusan Kementerian Hukum dan HAM terkait pendirian badan hukum Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta Hadiningrat, permohonan perubahan nama raja, permohonan keberatan terhadap keputusan Menteri Kebudayaan, serta pengaduan pelayanan publik kepada Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, tim advokat juga menangani permohonan audiensi atau rapat dengar pendapat dengan DPR RI serta bertindak sebagai kuasa dalam perkara gugatan yang diajukan oleh Lembaga Dewan Adat Kraton Surakarta Hadiningrat di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Dalam bagian akhir surat, ditegaskan bahwa sejak pengunduran diri ini, seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh klien tidak lagi menjadi tanggung jawab para advokat tersebut.

“Demikian surat pengunduran diri ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” tulis para advokat dalam dokumen tersebut.

Dengan adanya pengunduran diri massal ini menjadi catatan penting dalam dinamika perkara yang tengah berlangsung, mengingat seluruh tim kuasa hukum menarik diri secara bersamaan dari berbagai penanganan hukum yang sebelumnya berjalan.(*/ian)

banner 336x280